AMBON, Siwalimanews –  Terdakwa Jacob Markus divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/12).

Lelaki paruh bayah ber­usia 69 tahun ini dinyatakan ter­bukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terha­dap anak di awah umur de­ngan melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.

Putusan majelis hakim ter­sebut dipimpin oleh Martha Maitimu sebagai hakim ke­tua, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Majelis hakim dalam putu­sannya juga memvonis ter­dakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) En­dang yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Dua Kades di Aru

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Sebagaimana diketahui, perbua­tan Jacob Markus terhadap korban yang masih berusia 16 tahun terjadi di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Terdakwa yang hari-hari peker­jaannya sebagai tukang ojek online ini beberapa kali mendapatkan orde­ran untuk mengantarkan korban.

Terdakwa kemudian meminta no­mor kontak korban dan membu­juknya agar terdakwa mengantarkan korban tanpa aplikasi.

Terdakwa pun merayu korban dan melakukan aksi bejatnya kepada korban. Hal tersebut terjadi bebe­rapa kali, sehingga akhirnya lelaki paruh baya ini harus berhadapan dengan proses hukum. (S-29)