Setubuhi ABG, Lelaki Paruh Baya Ini Divonis 7 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Jacob Markus divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/12).
Lelaki paruh bayah berusia 69 tahun ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di awah umur dengan melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.
Putusan majelis hakim tersebut dipimpin oleh Martha Maitimu sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Majelis hakim dalam putusannya juga memvonis terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Dua Kades di AruAtas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Sebagaimana diketahui, perbuatan Jacob Markus terhadap korban yang masih berusia 16 tahun terjadi di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Terdakwa yang hari-hari pekerjaannya sebagai tukang ojek online ini beberapa kali mendapatkan orderan untuk mengantarkan korban.
Terdakwa kemudian meminta nomor kontak korban dan membujuknya agar terdakwa mengantarkan korban tanpa aplikasi.
Terdakwa pun merayu korban dan melakukan aksi bejatnya kepada korban. Hal tersebut terjadi beberapa kali, sehingga akhirnya lelaki paruh baya ini harus berhadapan dengan proses hukum. (S-29)
Tinggalkan Balasan