Setahun Tersangka, Jaksa Biarkan Raja Porto tak Diadili
AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon di Saparua membiarkan Raja Negeri Porto, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, Marthen Nanlohy hampir setahun berstatus tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), dan berkasnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Nanlohy ditetapkans sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018 dalam kasus korupsi DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017. Sekretaris Negeri Porto, Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya telah diadili, dan divonis 1 tahun penjara.
Sementara berkas Marthen Nanlohy ditahan oleh Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta.
Tuanakotta yang dikonfirmasi, selalu beralasan berkas dakwaan Marthen Nanlohy, masih dirampungkan.
“Berkas dakwaan raja Porto sementara dirampungkan,” kata Tuanakotta kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/9).
Baca Juga: Berkas Pembakar Warga Allang Masih di Meja JaksaKalau berkas dakwaan sudah lengkap, kata dia, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Cepat atau lambat berkas dakwaan raja Porto Marthen Nanlohy, tetap kami limpahkan ke pengadilan. Berkasnya belum bisa dilimpahkan sekarang, karena masih dilengkapi,” katanya.
Divonis
Seperti diberitakan Sekretaris Hendrik Latupeirissa dan bendahara Negeri Porto, Salmon Noya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan tipikor Ambon.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD-DD Porto selama 3 tahun, sejak 2015-2016-2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 382 juta lebih.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.
Para terdakwa melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. Akibatnya negara dirugikan Rp 382 juta lebih. (S-49)
Tinggalkan Balasan