AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku  akan panggil BNI Cabang Ambon, Senin (16/3), guna membahas nasib nasabah  yang menjadi korban pembobolan. Pembahasan itu menanggapi surat masuk yang berasal dari puluhan nasabah bank plat merah itu.

Ketua Komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku, Anos Yere­mias kepada Siwalima, Jumat (13/3) mengaku selaku wakil rakyat, setiap surat yang ma­suk terkait kepentingan-ke­pen­tingan rakyat harus diuta­makan, olehnya Komisi III akan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan per­soalan BNI.

Langkah politik yang dila­kukan nasabah lantaran  tidak ada itikad baik dari BNI Ca­bang Utama Ambon. Yere­mias menegaskan, surat masuk puluhan nasabah itu berasal dari Lutfi Sanaky selaku kuasa hukum nasabah korban pem­bobolan.

“Iya jadi hari Senin nanti kami setelah rapat paripurna kemudian rapat dengan mitra terkait guna membicarakan Dermaga Ferry Hunimua di­lanjutkan dengan membahas surat masuk nasabah BNI,” ungkap Yeremias.

Politisi Partai Golkar itu mene­gaskan, kasus BNI Ambon meru­pakan kasus nasional, namun demi­kian langkah politik yang diambil para nasabah melapor ke DPRD Maluku sebagai akibat BNI tidak memiliki itikad baik untuk menye­lesaikan kasus pembobolan yang melibatkan internalnya.

Baca Juga: Berantas Balap Liar, 39 Kendaraan Diamankan Polisi

“Kami peduli dengan apa yang dialami para nasabah BNI yang adalah warga Kota Ambon atau warga Maluku. Kita akan bahas kasus ini dan akan memberikan do­rongan terbaik kepada semua pihak untuk duduk bersama menyelesai­kan kasus BNI ini,” kata Yeremias.

Seperti diberitakan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) akan mengembalikan dana nasabah BNI Ambon sesuai koridor hukum. Corporate Secretary PT.BNI (Persero), Meiliana dalam rilisnya kepada Siwalima Rabu (11/3) mengatakan, pengembalian dana nasabah BNI Ambon terbuka sepanjang sesuai koridor hukum.

Menurut Meiliana, BNI pada dasarnya terbuka dalam penyele­saian kasus Ambon, termasuk dalam hal ganti rugi dana nasabah yang menjadi korban. Namun dengan dua syarat, pertama transaksi nasabah ter­sebut terbukti tercatat dalam sis­tim pembukuan BNI dan telah diverifikasi oleh BNI. Kedua, telah ada putusan pengadilan yang ber­kekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi BNI untuk memenuhi klaim dari nasabah atau investor.

BNI tambah Meiliana, turut pri­hatin atas permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat yang men­jadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh tersangka kasus Ambon.

“BNI memandang penyelesaian terbaik dalam kasus Ambon ini penuntasan hukum, termasuk dalam menyelesaikan kerugian bank dan masyarakat korban dalam kasus ini,” tegasnya.

Atas dasar itu, BNI menghimbau seluruh pihak untuk sama-sama menunggu penyelesaian kasus ini, dan menghormati langkah-langkah hukum yang tengah dilaksanakan oleh pihak berwajib. “Kami selalu terbuka demi penyelesaian kasus ini, hingga tuntas,” ujar Meiliana.

Nasabah Ancam Demo

Puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank ber­pelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.

Pihak BNI Ambon hanya meng­umbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Fara­diba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.

“Klien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, ja­ngankan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,” tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky kepada Siwalima, Selasa (3/3).

Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang se­olah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.

“BNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli de­ngan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pembobo­lan yang notabane dilakukan peti­ngginya sendiri. Ini aneh,” tegas Sanaky.

Seperti diketahui, kasus pembo­bolan dana nasabah polisi mene­tap­kan delapan orang sebagai tersang­ka. Enam tersangka bersama barang bukti sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

Sedangkan dua lainnya Tata Ibrahim, staff pada Divisi Humas BNI Wilayah Makassar dan William Ferdinandus teler pada BNI Cabang Utama Ambon. Untuk Tata Ibrahim, polisi sudah limpahkan berkas perkaranya ke jaksa, namun jaksa kembalikan ke penyidik Ditreskrim­sus dengan alasan belum lengkap. Sedangkan William Ferdinandus berkasnya masih dirampungkan penyidik untuk dilimpahkan tahap I.

Polisi Janji Lengkapi

Kabid Hums Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat kepada Siwalima di Ambon Jumat (13/3) mengatakan, pihaknya akan sece­patnya melengkapi berkas tersangka Tata Ibrahim.

“Penyidik segera lengkapi berkas tersebut. Diupayakan secepatnya berkas itu dilengkapi dan diram­pungkan untuk kemudian dilimpah­kan kembali kepada JPU meneliti­nya,” ujar Ohoirat.

Ohoirat juga mengatakan, petun­juk JPU terkait berkas Tata Ibrahim juga akan dipenuhi sehingga penyi­dik tidak akan berlama-lama me­nahan berkas yang bersangkutan.

“Intinya kita akan penuhi semua petunjuk yang disampaikan jaksa. Dan penyidik sudah tahu itu, mereka segera bekerja untuk selanjutnya melimpahkan lagi berkas Tata ke JPU,” pungkas Ohoirat. (Mg-4)