AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Buru Ramly Uma­sugi, akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk untuk diperiksa, se­bagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya di Bandara Nam­niwel, Namlea.

Umasugi yang sempat mangkir dengan alasan mengikuti kegiatan di Jakarta mendatangi  Direktorat Kri­minal Umum di Mapolda Maluku, Senin (13/6).

Politisi partai Golkar itu didam­pingi kuasa hukumnya ini, selan­jutnya menjalani pemeriksaan se­kitar pukul 10.00 WIT.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan polisi dan sudah diperiksa sejak pagi tadi,” jungkap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Senin (13/6).

Dirkrimum enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan mantan Bupati Buru dua periode itu.

Baca Juga: Ditreskrimum Serahkan Kompol Latarisa ke Jaksa

“Pemeriksaan masih berlang­sung,”ujarnya singkat.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama Bupati Buru Ramly Umasugi berawal saat adu mulut antara dirinya dan anggota DPRD Kabupaten Buru, Fadly Tukuboya di Bandara Namniwel, Namlea.

Dalam adu mulut tersebut, Faldy Tukuboya merasa tersinggung deng­an kata-kata Ramly sehingga dirinya memutuskan untuk menem­puh jalur hukum dengan melaporkan Ramly ke Polisi.

Awalnya Fadly melapor ke Polres Buru, namun karena tidak ada keje­lasan dalam penanganan kasus ter­sebut, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dan dita­ngani Ditreskrimum Polda Maluku.

Dibahwa komando, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Andri Iskandar, kasus yang tadinya kandas di Polres Buru akhirnya berjalan. Status kasus kemudian dinyatakan memenuhi unsur dan dinaikan ketahap penyidikan bahkan Ramly telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk tindak lanjut kasus penyidik sampai memeriksa dua saksi ahli, yang diketahui ahli Pidana dan ahli Bahasa dari Universitas Pattimura Ambon. (S-10)