AMBON, Siwalimanews –  KPU Provinsi Maluku mencatat hingga hari pertama masa kampanye dimulai, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan daftar petugas pelaksana kampanye.

“Kalau untuk partai politik berkaitan dengan petugas pelaksana kampanye termasuk media sosial yang sampai hari ini belum kita dapatkan dari parpol, meskipun sudah disampaikan pada beberapa kegiatan,” ujar Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/11) merespon adanya keluhan dari Bawaslu Maluku terkait administrasi tahapan kampanye.

Padahal kata Kubangun, berdasarkan PKPU partai politik seharusnya telah memasukan data petugas pelaksana kampanye tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye serentak.

Data petugas pelaksana kampanye sangat penting bagi penyelenggaraan, baik KPU dan Bawaslu untuk bisa melakukan pengawasan selama masa kampanye dilakukan. Seluruh data petugas kampanye wajib diupload dalam sistem, agar berkolerasi dengan kampanye dan dana kampanye.

Ditanya terkait sanksi bagi parpol, Kubangun menegaskan, jika PKPU tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait sanksi, sehingga dikembalikan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi.

Baca Juga: Pemprov Akhirnya Sepakati Anggaran KPU 178 M

KPU Maluku terus melakukan himbauan terkait dengan persoalan tersebut agar dapat segera dilengkapi dalam waktu dekat.

“Untuk jadwal kampanye rapat umum yang akan berlangsung ditanggal 21 Januari 2024, artinya 14 hari sampai masa tenang,” jelas Kubangun.(S-20)