AMBON, Siwalimanews –  Satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku, dirinya melakukan perombakan birokrasi di Lingkungan pemerintah provinsi. Pengambilan sumpah dan janji itu, berlangsung dilantai VII Kantor Gubernur , Jumat (24/11) malam.

Perombakan birokrasi itu tertuang dalam SK Gubernur Maluku Nomor: 2282-2285 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tertanggal 24 November 2023.

Berdasarkan SK tersebut, gubernur mendefinitifkan Pieterson Rangkoratat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum dan Raden Afandi Hasanusi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Wilayah Perbatasan serta Alawiyah Alaydrus sebagai Asisten Bidang Organisasi.

Selain itu, juga terdapat tiga Pejabat Eselon II  yang bergeser, diantaranya Ismail Usemahu yang sebelumnya menjabats ebagai Kepala BPBD diangkat pada jabatan baru sebagai Kepala Dinas PUPR, sementara jabatan yang ditinggalkan Usemahu dijabat oleh Syarief Hidayat, serta Ahmad Jaiz yang sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Dinas Ketahanan Pangan dilantik sebagai Kepala Dinas Parawisata.

Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, gubernur juga melakukan perombakan birokrasi terhadap pejabat III dan IV.

Baca Juga: Wally: Penerapan Perda Harus Sejalan dengan Potensi PAD

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, perombakan birokrasi merupakan bagian dari dinamika perkembangan organisasi, serta konsekuensi adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi pemda.

“Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas saya ingin menegaskan hal strategis yakni junjung tinggi integritas sebagai pejabat publik dengan menjaga netralitas ASN sebagai aparatur pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ujar gubernur.

Pejabat pemerintah kata gubernur, harus selalu responsif terhadap tantangan dan permasalahan, baik dari dalam maupun luar dengan terus menciptakan inovasi serta terobosan bagi percepatan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Maluku.(S-20)