AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim PN Ambon memvonis terdakwa penyelundup tujuh ekor Kanguru asli Papua, Muhamad Yusuf divonis 1,3 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Marthinda didampingi dua majelis pendamping saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10).

Warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor Kanguru Pohon asal Papua.

Selain itu, hakim juga memivonis terdakwa membayar denda Rp 2 Juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1tahun 3  bulan serta denda sebesar Rp. 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Kapolres Buru Diingatkan tak Lindungi Bripka Wahyudiono

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja  menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40  ayat (2) jo  Pasal 21 ayat (2) huruf a UU R.I. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya  Alam  Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara itu terkait  barang bukti berupa 7 ekor kanguru  pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukan pada 6 kandang besi dengan kondisi 6 kanguru dalam keadaan hidup seluruhnya dilepas liarkan ke alam habitat­nya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dend Rp 2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan lantaran terdakwa hanya mengantarkan. Atas putusan hakim, JPU dan terdakwa menyatakan terima.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5) lalu sekitar pukul 08.00 WIT.

Awalnya, terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).

Luke memberikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa  7 ekor Kanguru Pohon (Dendrolagus Inustus) untuk dinaikan kedalam KM Dobonsolo.

Terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan langsung meminta bayaran Rp 1,7 juta untuk kanguru tersebut.

Lanjut dijelaskannya, Luke me­-nyetujui harga tersebut dan kemu­-dian terdakwa mengangkut hewan endemic papua tersebu demgan menggunakan 4 tas tertutup.

“Agar lolos dari pemeriksaan petugas dan setelah berhasil membawa ke 7 hewan tersebut kemudian terdakwa lalu menuju ke DEK 6 tepatnya di dalam kamar No 6018 yang sudah terdapat sdr Luke yang berada di dalam kamar,” tambahnya.

Setelah tiba di kamar, Luke meminta  terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah RP 3 juta. Terdakwa kemudian menyutujui hal tersebut.

Sayangnya, aksi tersebut digagalkan Aparat Kepolisian KPYS Ambon dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan terdakwa langsung ditahan.

“Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso kota Ambon saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5 didatangi oleh Petugas BKSDA bersama anggota Polsek KP3 ambon ditahan,” tambahnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan Jhony Syaranmual dan Saipul Hamid menjelaskan petugas BKSDA ternyata telah mendapat informasi penyelundupuan tersebut. Kedua Saksi lalu bergerak menuju ke Pelabuhan Yos Sudarso dan bersama petugas Kepolsian Pelabuhan lalu mencari keberadaan ke 7 hewan Kanguru tersebut. Sayangnya satu dari tujuh hewan tersebut ditemukan mati dalam sangkar.

“Modusnya itu ketahuan dan informasipun disampaikan ke Petugas BKSDA Maluku. Dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan Yosudarso terdakwa pun ditangkap dan telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan hingga berkasnya pun lengkap di kejaksaan negeri dan layak untuk didakwa hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Jadi yang mulia petugas BKS­DA dan petugas Polsek Pelabuhan dan Dinas Perhubu­ngan Provinsi Maluku berhasil melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura. Dan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan,” terang Syaranamual saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim

Sementara itu Saksi Ahli Stanly Ferdinandus menegaskan bahwa Kangguru Pohon atau sebutannya Wakera tersebut adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang statusnya dilindungi Wakera

“Berdasarkan Permen lHK 106 tahun 2018 tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi tidnakan terdakwa telah salah karena membawa keluar Satwa yang dilindungi secara ilegal adalah perbuatan pidana. Dengan adanya penyeludupan maka hal itu berdampak pada penurunan populasi dan cukup berdampak pada alam dan lingkungan.

Untuk diketahui, dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon yang dibawa keluar dari Papua, satu diantaranya ditemukan mati, sedangkan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres. Dan rencananya akan dikembalikan ke habitatnya setelah melalui pemulihan dan rehabilitasi. (S-26)