AMBON, Siwalimanews – Seorang petugas ke­amanan bandara atau Avsec (Aviation Security) di Bandara Patti­mura berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Direktorat Re­serse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku karena diduga selun­dupkan emas batangan ilegal.

Dalam aksinya petu­gas Avsec berinisial IW tersebut hendak meloloskan emas bata­ngan sebanyak 10 ba­tang dengan berat 3,6 Kg dari alat X-Ray. Padahal Avsec dituntut cermat dan teliti dalam melakukan tugas yang diemban. Sebab tugasnya pengecekan penumpang dan barang.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae menjelaskan, IW tidak sendiri, ia dibacking sejumlah orang. Beruntung polisi segera mencegah aksi IW, sehingga rekannya AG yang merupakan pemodal juga berhasil diringkus di Makassar.

Jika berhasil lolos dari Bandara Pattimura, tentu saja AG yang sudah menunggu di Bandara Makassar itu dengan mudahnya mendapat emas ilegal tersebut. Nilai total dari 10 batang emas ilegal itu berjumlah Rp 3 miliar.

IW dan AG tidak sendiri, mereka mempunyai jaringan. Namun demikian polisi terus memburu teman-teman dari IW dan AG tersebut.

Baca Juga: Sayat Tubuh Pacar, Pemuda Ini Diringkus Polisi

“Untuk pemodal kita amankan di Makassar sementara IW ditangkap di Bandara Pattimura. Ada lagi SR yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO,” kata Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/2).

Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui peran ketiga pelaku, dimana IW selaku petugas bandara bertugas untuk meloloskan emas batangan tersebut dari  alat X-Ray di bandara Pattimura untuk diberikan kepada SR (DPO). Sementara AG selaku pemodal menunggu barang tersebut untuk diterima di Makassar.

“Ini bukan kali pertama, komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali,”ungkap Huwae.

Huwae mengatakan, dengan ditangkapnya IW dan AG maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang ditambah HF yang lebih dulu ditangkap  di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023.

“Total tersangka sudah 3 orang sementara untuk DPO berinisial SR masih dalam pengejar­an,”pung­kasnya.(S-10)