Selendupkan Narkoba Lewat Jasa Pengiriman, Pasutri Ini Diamankan Polisi
AMBON, Siwalimanews – Pasangan suami istri berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), harus berurusan dengan pihak Ditresnarkoba Polda Maluku, atas kepemilikan narkotika.
Pengusaha Kopra di Ambon ini, ditangkap usai menyelendupkan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon, Jumat (24/5) sekitar pukul 18.30 WIT.
Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto kepada wartawan di Ambon, Sabtu (25/5) menjelaskan, pasutri yang merupakan warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.
“Pada pukul 18.30 WIT, tersangka SZ dan istrinya JL, tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket dengan pihak pengiriman, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku,” jelasnya.
Baca Juga: Dominggus Kaya Jadi Penjabat Walikota AmbonKombes Heri menjealskan, saat tiba di markas Ditresnarkoba, tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut dan ditemukan satu pasang sepatu wanita, namun pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop.
Di dalam amplop itu, berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu -sabu dalam plastik klip bening.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 pasang sepatu wanita, 6 paket sabu dengan rincian 1 paket sabu dalam plastik klip bening, sedang 5 paket sabu dalam plastik klip bening kecil. Kami juga mengamankan 1 unit HP Samsung tipe A04E warna putih,” rincinya.
Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor jasa pengiriman tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kombes Heri mengaku, penangkapan yang dilakukan menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.
“Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” pintanya.(S-10)
Tinggalkan Balasan