AMBON, Siwalimanews – Eks Walikota Ambon Richrad Louhenapessy ternyata tidak menandatangani SK bagi ratusan CPNS Kota Ambon yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 silam.

Nasib ratusan CPNS Kota Ambon ini berbeda dengan di kabupaten kota lainnya di Maluku, bahkan mungkin di seluruh Indoensia, dimana saat ini para CPNS telah mengantongi SK PNS mereka, sementara CPNS Pemkot Ambon, entah kapan SK  diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Ambon Benny Selanno yang dikonfirmasi Siwalima, di Balai Kota, Selasa (14/6) menjelaskan, semua dokumen yang menyangkut dengan CPNS belum ditandatangani oleh eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

“Kita ini terkendala dengan apa yang harus ditandatangani oleh mantan walikota pak Richard Louhenapessy, karena itu kewenangan yang tidak bisa didelegasikan,” kata Selanno.

Untuk itu pemkot ambon akan menyiapkan surat kepada KPK guna meminta izin agar eks walikota ambon menandatangani surat-surat tersebut.

Baca Juga: Bakti Artanta Resmi Pimpin BI Maluku

“CPNS itu pada saat beliau jadi walikota sehingga beliau harus tandatangan,” jelas Selanno.

Selanno mengaku, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen terkait surat keputusan dimaksud. Namun berhubungan dengan munculnya persoalan hukum yang menjerat eks Walikota Ambon, sehingga hal inilah yang menjadi kendala.

Bahkan untuk mempercepat hal itu, saat ini dirinya sementara berada di Jakarta untuk mengurus hal-hal dimaksud.

“Setelah persoalan itu beliau tidak aktif lagi di kantor. Tapi suratnya samua sudah siap dan sekarang saya juga lagi di Jakarta untuk mengurus hal ini,” tutur Selano.

Menurutnya, jika bisa didele­gasikan, mereka (CPNS) sudah bisa dipanggil, namun setelah dikon­firmasi ke Menpan-RB, Kemendagri dan BKN, ternyata tidak bisa di delegasikan.

Akibatnya, Pemkot Ambon harus menunggu tanggapan KPK soal surat yang diajukan guna meminta ijin agar mantan walikota bisa menandatangani surat keputusan dimaksud.

“Karena pa Richard juga sekarang tidak bisa dijenguk. Tapi kita sudah siapkan surat ke KPK untuk itu. Soal sekarang sudah habis masa jabatan. Tidak apa-apa, karena mestinya ditandatangani saat beliau bertugas, tapi karena persoalan hukum itu, sehingga terhalang,” bebernya.

Disinggung soal kenapa tidak ditandatangani saat masih aktif dan sebelum tersangkut persoalan hukum, Selanno mengaku, sebe­tulnya sudah. Hanya saja, saat itu, pak Richard juga sudah tersangkut persoalan hukum.

“Saat itu beliau (walikota) sudah tersangkut persoalan hukum, bagaimana kita masuk dengan ini. Kondisinya tidak memungkinkan,” paparnya. (Mg-1)