AMBON, Siwalimanews – Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Se­kolah Menengah Atas (SMA) bu­kan menjadi kewenangan seko­lah lagi. Sesuai dengan Pera­turan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pe­nerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Seko­lah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, proses PPDB tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dimana dengan melibatkan se­kolah sebagai media yang mem­bantu proses registrasi secara online oleh siswa yang hendak mendaftarkan diri untuk mengen­yam bangku pendidikan pada tingkatan tersebut.

Kepala SMA Negeri 4 Ambon, Lau­rens Makatipu mengatakan, proses penerimaan siswa baru ini sesuai dengan empat jalur yang telah ditetapkan dalam Permen­dagri. Sehingga apabila kedapatan ada yang tidak lolos sesuai de­ngan keinginannya, itu bukan me­rupakan tanggung jawab pihak sekolah.

“Jadi sekolah hanya membantu siswa registrasi, sekolah bantu memverifikasi dokumen yang dibawa siswa, jadi lewat aplikasi dinas memonitoring dokumen siswa,” kata Makatipu kepada Siwalima melalui telepon seluler, Selasa (29/6).

Makatipu menjelaskan, proses penilaian dan penuntutan siswa layak untuk memasuki sekolah itu melalui empat jalur sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yakni jalur zo­nasi, afirmasi, pindah tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Lantaran tak bertanggungjawab untuk proses penerimaan siswa, sekolah hanya bertugas untuk membantu proses registrasi saja. “Kita membantu siswa karena ini kan penerapan awal PPDB terin­tegrasi terpusat, jadi kita mem­bantu untuk proses pen daftarkan masuk,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan adanya keberatan yang mungkin dirasakan pihak sekolah lantaran tugas dan tanggung jawabnya jus­tru diambil alih oleh Dinas Pen­didikan (Dindik), Makatipu justru tak masalah sebab ini merupakan instruksi langsung dari pusat.

“Sekarang ini kami mendukung program dari pusat sesuai keten­tuan Permendikbud sebagai tanda kemajuan Maluku. Dan supaya PPDB itu juga bisa terkontrol oleh dinas,” pungkas Makatipu.

Sementara itu, ketika dikonfir­masi terkait dengan kebijakan tersebut, dan keberlanjutannya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Insun Sangadji tidak menjawab telepon. Begitupun pesan WhatsApp Sangadji enggan membalasnya.

Salah satu orang tua siswa yang enggan namanya dikorankan meluapkan kekecewaan terkait dengan kebijakan ini. Pria 45 tahun itu menyayangkan kebijakan baru tersebut. Orang tua siswa ii tidak menyangka sistem yang baru ternyata memberatkan para siswa berikut orang tua. “Dulu kan tidak seperti ini, jadi saya kecewa maksudnya zonasi ini kan supaya dekat. Anak saya juga belum dapat sekolah, nilai anak bagus, saya kecewa,” tandasnya. (S-52)