AMBON, Siwalimanews – Untuk kedua kalinya lantaran belum lengkap, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas Oddie Orno tersangka korupsi pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya ke penyidik kepolisian.

Pengembalian pertama kali atau P-19 ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada April 2021 de­ngan petunjuk melakukan peme­riksaan saksi tambahan termasuk pemeriksaan Oddie Orno.

Setelah memenuhi semua pe­tunjuk jaksa, penyidik kemudian melimpahkan kepada jaksa pe­nuntut umum untuk diteliti. Saat diteliti ternyata berkas Orno belum lengkap dan  jaksa penuntut umum mengembalikannya lagi kepada penyidik untuk dileng­kapi pada Senin (28/6).

“Berkasnya masih ada kekura­ngan sehingga kembali diserah­kan ke penyidik untuk dilengkapi Senin kemarin,” ungkap Kasi­pen­kum Kejati Maluku, Wahyu­di Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (29/6).

Oddie Tersangka

Baca Juga: KPK Masih Marathon Periksa SKPD Pemkot

Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka dilakukan Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Polri karena pena-nganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiamkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksa-nakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Ja¬karta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.

Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masing-masing, mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul dan Kontraktor Pengadaan Barang Margareth Simatauw. (S-45)