Sekolah tak Punya Kewenangan Atur PPDB
AMBON, Siwalimanews – Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) bukan menjadi kewenangan sekolah lagi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, proses PPDB tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dimana dengan melibatkan sekolah sebagai media yang membantu proses registrasi secara online oleh siswa yang hendak mendaftarkan diri untuk mengenyam bangku pendidikan pada tingkatan tersebut.
Kepala SMA Negeri 4 Ambon, Laurens Makatipu mengatakan, proses penerimaan siswa baru ini sesuai dengan empat jalur yang telah ditetapkan dalam Permendagri. Sehingga apabila kedapatan ada yang tidak lolos sesuai dengan keinginannya, itu bukan merupakan tanggung jawab pihak sekolah.
“Jadi sekolah hanya membantu siswa registrasi, sekolah bantu memverifikasi dokumen yang dibawa siswa, jadi lewat aplikasi dinas memonitoring dokumen siswa,” kata Makatipu kepada Siwalima melalui telepon seluler, Selasa (29/6).
Makatipu menjelaskan, proses penilaian dan penuntutan siswa layak untuk memasuki sekolah itu melalui empat jalur sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yakni jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Lantaran tak bertanggungjawab untuk proses penerimaan siswa, sekolah hanya bertugas untuk membantu proses registrasi saja. “Kita membantu siswa karena ini kan penerapan awal PPDB terintegrasi terpusat, jadi kita membantu untuk proses pen daftarkan masuk,” ungkapnya.
Disinggung terkait dengan adanya keberatan yang mungkin dirasakan pihak sekolah lantaran tugas dan tanggung jawabnya justru diambil alih oleh Dinas Pendidikan (Dindik), Makatipu justru tak masalah sebab ini merupakan instruksi langsung dari pusat.
“Sekarang ini kami mendukung program dari pusat sesuai ketentuan Permendikbud sebagai tanda kemajuan Maluku. Dan supaya PPDB itu juga bisa terkontrol oleh dinas,” pungkas Makatipu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait dengan kebijakan tersebut, dan keberlanjutannya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Insun Sangadji tidak menjawab telepon. Begitupun pesan WhatsApp Sangadji enggan membalasnya.
Salah satu orang tua siswa yang enggan namanya dikorankan meluapkan kekecewaan terkait dengan kebijakan ini. Pria 45 tahun itu menyayangkan kebijakan baru tersebut. Orang tua siswa ii tidak menyangka sistem yang baru ternyata memberatkan para siswa berikut orang tua. “Dulu kan tidak seperti ini, jadi saya kecewa maksudnya zonasi ini kan supaya dekat. Anak saya juga belum dapat sekolah, nilai anak bagus, saya kecewa,” tandasnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan