AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku mengambil langkah cepat dengan memeriksa Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh.

Pemeriksaan terhadap Saleh dilakukan, buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu siswa magang pada dinas tersebut.

Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (9/9) mengaku, pihaknya telah mendapat laporan dugaan pelecehan yang melibatkan Sekretaris Dinas Pariwisata.

Pasca laporan itu diterima, Pj Gubernur Maluku langsung memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penegak disiplin ASN.

“Yang bersangkutan dipanggil hari ini oleh tim penegak hukum ASN untuk diminta keterangannnya,” beber Suryadi.

Baca Juga: Libatkan Anak-anak Panti, FKPM Gelar Doa Bersama

Menurutnya, jika berdasarkan hasil pemeriksaan nanti Sekretaris Dinas Pariwisata melanggar kode etik ASN, maka diupayakan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai UU ASN.

Pemprov Maluku, tidak akan mentolerir ASN yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan, sehingga dipastikan penindakan akan dilakukan.

“Prinsipnya kalau terbukti melanggar kode etik ASN yang ada dalam aturan, akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” jelas Syuryadi.(S-20)