AMBON, Siwalimanews – Beredar video yang viral di media sosial tik tok memperlihatkan seorang pria sementara memindahkan lapak jualan milik pedagang di Pasar Mardika,  tepatnya di depan Wijaya II, secara paksa. Aksi pria yang belum diketahui identitasnya itu, kemudian diabadikan oleh para pedagang dengan memvideokannya.

Belakangan diketahui, pria tersebut ternyata melakukan penagihan, yang retribusi sampah. Namun harga yang dipatok per pedagang, hingga Rp20 ribu. Namun karena enggan membayar, pria berlaga preman yang mengenakan baju kaos berwarna merah itu terlihat dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir bertuliskan “Jukir DISHUB AMBON” mengaku, mereka hanya mengikuti “perintah bos”, kemudian memindahkan meja-meja jualan pedagang secara paksa.

Padahal diketahui, seperti yang disampaikan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena pada setiap kesempatan, bahwa hingga kini, Pemerintah Kota Ambon belum berlakukan penagihan untuk retribusi sampah.

Aksi pria berlegak preman yang viral di media sosial ini juga mendapat sorotan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw yang meminta pemkot untuk mengusut tuntas oknum preman yang berulah menagih retribusi ilegal ke pedagang tersebut.

“Hal seperti ini jangan dibiarkan, karena akan terus memberikan ruang bagi preman untuk melakukan aksi-aksi tersebut,” tegas Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, (13/6).

Baca Juga: Agustus, Pesiar Foundation akan Gelar Festival Ekonomi Kreatif

Penagihan retribusi ilegal yang berujung mengintimidasi pedagang kata Laturiuw, itu bukan lagi hal baru. Untuk itu, pemkot seharusnya menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran, dan jangan lagi terjadi.

“Karena di pasar bukan hanya sebagai tempat berjualan, tapi bagaimana keamanan dan kenyamanan dari pembeli maupun pedagang juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Jangan lakukan pembiaran terhadap masalah ini, Pemkot segera usut tuntas masalah ini,” tandas Laturiuw.

Selain itu, Laturiuw berjanji komisi juga akan mengundang Disperindag dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk membahas hal ini serta masalah lainnya yang terkait dengan pasar dan pedagang.(S-25)