AMBON, Siwalimanews – Ruben Moriolkossu, Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengaku, sejumlah kebijakan yang dilakukan pihaknya itu atas perintah mantan Bupati, Petrus Fatlolon.

Hal ini disampaikan Ruben sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif KKT, yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/4) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya.

Saat dicecar JPU, Ruben mengaku segala kebijakan yang dibuatnya atas perintah mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Bahkan atas kebijakan tersebut dirinya mengeluarkan uang pribadinya.

“Kami ingin pertegas apa betul dari 38 kebijakan yang dilakukan, benar atas perintah mantan bupati?, Jawab Ruben, benar semua atas perintah bupati,”tegas Ruben.

Ruben menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah bupati guna mengeluarkan anggaran untuk membijaki permintaan PF.

Baca Juga: DPRD Keluarkan Rekomendasi Penghentian BLUD di RSUD Haulussy

“Untuk pemberian kepada pihak-pihak sebagaimana dalam dakwaan JPU benar, bahwa saya hanya lakukan berdasarkan perintah bupati. Misalnya pemberian uang sejumlah 15 juta kepada PMKR lewat Redemtor Reressi, kemudian pemberian 50 juta kepada para pendeta saat kegaiatan di Larat hingga kepada warga Olilit saat pertandingan gawang mini,” paparnya.

Katanya uang-uang tersebut diserahkan secara langsung oleh terdakwa kepada PF.. Demikian juga bantuan kepada warga Ilngei.

“Saya serahkan kepada sopir dan saat itu juga ada mantan kadesnya,” katanya.

Sementara itu ketika dicecar hakim, Ruben dengan pernyataan yang sama menegaskan, jika semua kebijakan yang dilakukan atas perintah bupati PF.

Namun ketika ditanya terkait memo dan lain-lain, dirinya tak bisa membuktikan sebab menurutnya jika perintah mengeluarkan anggaran adalah dari DPA, maka secara langsung mesti dilakukan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

Namun hanya perintah maka dirinya bersama bendahara menginisiasi permintaan tersebut yang dibijaki dari SPPD Setda.

“Bupati panggil saya sendiri didalam ruangannya dan meminta melakukan sejumlah kebijakannya, memang tidak ada dalam DPA, namun kita tetap membijaki guna menjawab permintaan itu,” paparnya.

Adapun cara PF memerintahkan terdakwa yaitu, pada bulan April 2020 terdakwa ditugaskan PF dari Plt sekda sampai Pj Sekda, bahkan terdakwa sering diperintahkan untuk mengeluarkan sejumlah uang terkait dengan kebijakan yang dibuat.

“Saya sering menyampaikan bahwa terhadap anggaran yang dimaksud tidak terdapat pos anggaran, namun saudara Petrus Fatlolon selalu memaksa dan menekan saya untuk mengeluarkan sejumlah uang. Untuk kebijakan yang saudara Petrus Fatlolon buat, selanjutnya saya bersama bendahara saya menyampaikan kepada Saksi Petrus Masela untuk membantu, dan pada akhirnya saya bersama saudara Petrus Masela menggunakan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah KKT TA 2020 guna memenuhi permintaan uang yang diminta oleh saudara Petrus Fatlolon,” tandasnya

Hal yang sama juga diakui bendahara Petrus Masela. Katanya PF memerintahkan Sekda untuk mengeluarkan sejumlah uang.

“Pak bupati memerintahkan pak Ruben untuk mengeluarkan sejumlah uang dari SPPD di sekretariat daerah TA 2020, dan itu dilanjutkan kepada saya. Adapun perintahnya adalah sebagai berikut “Segera siapkan uang untuk kebijakan”, selanjutnya saya selalu menjawab “tidak ada dana untuk kebijakan,” katanya.

“Saya menyiapkan LPJ/SPJ fiktif tersebut, bahwa pada pokoknya selama tahun 2020 ada yang saya serahkan secara tunai kepada pak Ruben, dan ada yang saya serahkan secara transfer kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pak Ruben.(S-26)