AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran Pilpres dan pileg 2014 serta dana hibah dari Pemkab SBB kepada KPU SBB yakni Sekretaris KPU Djefri Lessy, Bendahara Pileg dan Pilpres 2014 Hery Resimanuk dan Max Beiyai bendahara pengelola dana hibah 2016-2017 di Vonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shiriver, Kamis (27/4), Djefri Lessy dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan. Lessy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.

Sementara terdakwa Hery Resimanuk divonis enam tahun penjara, denda Rp100 juta serta dibebankan  membayar uang pengganti Rp9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Max Beiyai divonis lima tahun penjara, denda Rp400 juta ditambah subsider satu tahun kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara.

“Mengadili, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHpidana,” jelas Hakim Wilson Silver saat membacakan vaonis.

Baca Juga: Sering Potong Anggaran, DPRD Warning Dinas Pariwisata

Majelis Hakim dalam pertimbangnnya menyebut, para terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak ada pengembalian keuangan negara selama perkara tersebut berlangsung diperisdangan.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Atas putusan majelis hakim, baik JPU Y E Ahmadaly maupun penasihat hukum para terdakwa yakni Thomas Wattimury dan Hendrik Samalelaway menyatakan pikir-pikir.(S-26)