AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kwairumaratu masuk dalam DPO, lantaran tiga kali mangkir panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik Kejati Maluku akan menetapkan tersangka Jafar Kwairumaratu masuk dalam DPO,” ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ajid Latuconsina kepada Siwalimanews di Kantor Kejati, Rabu (20/3).

Menurut Latuconsina, sesuai hokum, maka Jafar Kwairumaratu juga akan dijemput paksa oleh jaksa penyidik.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tandas Latuconsina.

Baca Juga: Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Command Center & Poltek ke Pengadilan

Untuk diketahui, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu merupakan tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

Kwairumaratu sudah tiga kali dipanggil tim penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun tiga kali juga ia tak memenuhi panggilan.

Panggilan ketiga dilayangkan kepada Jafar untuk diperiksa pada Selasa (19/3) kemarin, namun tersangka tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas.

“Namun setelah tiga kali dipanggil, yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Latuconsina.

Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa).

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.(S-26)