Sekda: KLHS Harus Jamin Keberlanjutan Fungsi Lingkungan
AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Tengah melakukan uji publik kedua penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku tahun 2022-2042.
“Kajian lingkungan hidup strategis adalah instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan kedalam pengambilan keputusan pada tahap perumusan kebijakan, rencana dan program,” ujar Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie saat membuka kegiatan uji publik di Marina Hotel, Rabu (30/11).
KLHS kata Sadli, bertujuan untuk mengevaluasi arah kebijakan rencana dan program, dengan mempertimbangkan kondisi daerah, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan sebuah kebijakan, rencana maupun program yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Rencana tata ruang wilayah Maluku tahun 2022-2042 yang sementara dibuat, merupakan salah satu kebijakan rencana dan program yang wajib untuk memastikan, bahwa arah perencanaan dan pemanfaatan ruang di Maluku sesuai dengan kondisi daya dukung lingkungan hidup di daerah, sehingga mampu meminimalisir dampak-dampak negatif yang berpeluang terjadi dan mengancam keberlangsungan fungsi lingkungan.
“Rencana tata ruang wilayah Maluku telah mempertimbangkan aspek lingkungan kedalam muatannya diharapkan mampu menjawab penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” harapnya.
Baca Juga: Tekan Inflasi, TPID Maluku Gelar Pasar MurahMenurutnya, dalam UU No 28 tahun 2007 tentang penataan ruang di provinsi dapat diwujudkan dengan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang dan perencanaan dampak negatif akibat pemanfaatan.
Penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintahan maupun stakeholder terkait, merupakan salah satu tahapan yang menghimpun beragam masukan dan rekomendasi dalam menyusun KLS rencana tata ruang wilayah Maluku 2022-2042.
Sadli berharap, tim kajian RTRW Provinsi Maluku yang melibatkan akademisi Unpatti dapat melakukan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi muatan RTRW Maluku, sehingga mampu meminimalisir sejak dini berbagai bentuk permasalah lingkungan yang diperkirakan akan terjadi dimasa mendatang.(S-20)
Tinggalkan Balasan