AMBON, Siwalimanews –  Faisal Marasabessy (36) pelaku penganiyaan terhadap kekasihnya, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/1).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Lilian Helut itu, dipimpinan Hakim Wilson Shriver.

JPU dalam dakwaanya menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan Faisal, ini terjadi pada hari Kamis 20 Oktober 2022, tepatnya di kamar kos terdakwa di kawasan jalan baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu, terdakwa sedang bercerita bersama korban (kekasihnya) di dalam kamar, terdakwa yang mendengar isu miring, kalau korban ingin kembali ke mantan suaminya. Terdakwa kemudian menanyakan isu tersebut kepada korban. Namun, korban membalas pertanyaaan terdakwa seakan-akan ia berbohong.

Hal itu membuat terdakwa naik pitam. Karena cemburu terdakwa kemudian marah-marah ke korban serta menendang korban sebanyak satu kali mengenai paha korban, tetapi korban tidak menghiraukan aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa, bahkan korban melanjutkan istirahatnya.

Baca Juga: Sekda: KLHS Harus Jamin Keberlanjutan Fungsi Lingkungan

“Esok harinya, terdakwa membangunkan korban lalu menanyakan HP milik korban. Namun korban tidak memberitahu HPnya, akhirnya terdakwa kembali menganiaya korban,” tutur JPU dalam dakwaanya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami bengkak pada kepala belakang dan telinga kiri serta paha dan sekujur tubuh lainnya. Karena tidak terima tindakan terdakwa, korban kemudian melaporkan tindakan terdakwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perbutan terdakwa diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelas JPU.

Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-skasi, termasuk saksi korban. (Mg-1)