AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie mengklaim, pihaknya telah menyediakan anggaran yang nantinya dialokasikan bagi penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak 27 November mendatang.

Sadli menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pengajuan besaran anggaran pilkada baik dari KPU maupun Bawaslu Maluku dan telah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama.

“Kita sudah melakukan rakor dengan KPU dan Bawaslu terkait kebutuhan anggaran pilkada dan sedang diselaraskan baik KPU, Bawaslu maupun pemerintah kabupaten dan Kota,” tegas Sadli saat diwawancarai Siwalima di gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (23/5).

Dijelaskan, KPU dan Bawaslu di 11 kabupaten dan kota sedang melakukan verifikasi untuk menyepakati besaran anggaran yang nantinya disharing antara provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan besaran anggaran yang disediakan Pemprov, Sadli mengaku lupa nominal tetapi yang pastikan pihaknya telah menyediakan anggaran bagi kebutuhan anggaran pilkada.

Baca Juga: Buntut Masalah Lahan, Jalan Trans Seram Diblokir Warga

KPU tambah Sadli, telah menyampaikan rincian kebutuhan dan setelah diverifikasi dan kembalikan ke KPU untuk mencermati agar ada kesepakatan bersama.

“Kalau angka pasti tidak hafal berapa nilai pasti, tapi kesepakatan ini telah dibangun, dan anggaranya telah disediakan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Alokasi Anggaran Pilkada

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku meminta Pemprov alokasi anggaran bagi kebutuhan pemilihan umum kepala daerah pada November 2024 mendatang.

Hingga kini Pemprov belum juga menyampaikan besaran anggaran yang dialokasi melalui APBD bagi penyelenggaraan pilkada gubernur sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri.

“Kita sudah beberapa kali rapat koordinasi bersama komisi I DPRD dan pemprov bahkan KPU juga sudah membangun komunikasi dengan Kesbangpol berkaitan dengan pengajuan anggaran Pilkada 2024 karena bersumber di APBD Provinsi,” ungkap Kubangun kepada Siwalima di Kantor KPU Provinsi Maluku, Sabtu (13/5).

Dijelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka Pemprov Maluku wajib mengalokasikan anggaran Pilkada sebesar 100 persen dengan mekanisme 40 persen dialokasikan pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen dialokasi dalam APBD tahun 2023.

Terhadap surat Mendagri dan KPU RI, maka KPU Provinsi Maluku secara resmi telah menyurati Pemprov perihal kebutuhan anggaran tetapi sampai dengan saat ini belum ada informasi balik dari tim anggaran pemprov.

“Sampai saat ini kita belum ada pembahasan baik melalui TAPD Pemprov Maluku apalagi kan kita harus melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota guna mencari solusi pembiayaan pilkada serentak di Maluku,” ujar Kubangun.

Menurutnya, KPU Provinsi Maluku telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar 300 miliar rupiah yang disesuaikan dengan keputusan KPU RI terkait dengan standar biaya anggaran pilkada.

Jika pembebanan anggaran untuk lembaga ad hoc dibebankan ke KPU Provinsi dan tidak ada di kabupaten, berarti harus dibebankan pada APBD Provinsi Maluku sebaliknya di-sharing dengan kabupaten/kota maka akan dicari alternatif dengan Pemda.

Kubangun pun berharap Pemprov Maluku dapat memberikan kepastian kepada KPU terkait dengan anggaran Pilkada, sehingga tidak mengganggu konsentrasi penyelenggaraan tahapan pilkada yang akan berjalan sejak November mendatang.

“Kami menginginkan perhatian dari Pemprov sehingg bersama-sama kita dapat menjalankan tahapan dengan baik,” tegasnya. (S-20)