AMBON, Siwalimanews – Penggeledahan dan penyitaan dokumen di seluruh SKPD, mem­buat ketar-ketir pejabat di di lingkup Pemkot Ambon.

Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap peran mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, masih terus didalami.

Selain keterlibatannya secara langsung dalam jual beli proyek selama berkuasa, KPK juga menelusuri aliran dana dari dan ke walikota 10 tahun itu.

Karenanya jangan heran kalau dalam melakukan aksinya, lembaga anti rasuah itu menyasar seluruh dinas yang ada di Pemkot Ambon.

Bukan itu saja, sejumlah pejabat yang sudah purna tugas alias pensiunpun, tetap dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Kasus Asrama Haji, Bukti Masyarakat Percaya KPK

Benar saja, berbagai macam dokumen sudah diambil oleh belasan penyidik yang diterjunkan selama sepekan di Ambon.

Adapun dokumen itu berupa catatan tangan, maupun rekaman dan data per­cakapan digital yang ada di computer, laptop, maupun telepon seluler para pejabat.

“Tim Penyidik, Jumat (20/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa peng­geledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yaitu, ruang kerja Wakil Walikota Ambon, bebe­rapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda,” ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp.

Tercatat ada  22 saksi yang diga­rap untuk mengorek keterangan menyangkut keterli­batan sang mantan.

Terbaru, satu lagi pegawai Pemkot Ambon diperiksa KPK, Jumat (27/5). Adalah Karen Wolker Dias, yang adalah Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, diperiksa di Gedung Me­rah Putih KPK.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, terkait persetujuan izin prinsip pemba­ngunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gra­tifikasi tersangka RL, sebutan akrabnya mantan Walikota Ambon.

Bongkar Semua Pihak

Dugaan korupsi yang menjerat mantan RL, dinilai dapat melibatkan pi­hak lain, karenanya KPK harus be­rani mengusut dan membongkar­nya.

Akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu menilai kasus yang menjera mantan walikota Ambon Richard Louhenapessy dari aspek hukum pidana dapat berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi di Kota Ambon.

Dikatakan, sejak ditetapkan seba­gai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pemba­ngunan gerai usaha ritel Alfamidi di Kota Ambon, KPK terus menunjuk­kan keseriusannya untuk membong­kar kasus-kasus lain yang diduga dilakukan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy.

Salah satu kasus yang ikut menjadi sorotan KPK terkait dengan dugaan pengaturan sejumlah proyek oleh RL, artinya dalam kasus ini RL tidak mungkin berperan secara sendiri-sendiri melainkan sudah pasti ada pihak lain.

“Kalau kita lihat dalam kasus ini pasti ada pihak lain baik kepala OPD atau bahkan pengusaha yang terlibat,” ungkap Pellu.

Menurutnya, KPK dengan kewe­na­ngan yang dimiliki harus berani untuk membongkar keterlibatan semua pihak baik kepala OPD terkait maupun pengusaha yang turut menikmati uang hasil korupsi.

“Siapapun harus dibongkar ke­terlibatan mereka, baik kepala OPD maupun pengusaha, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

KPK kata Pellu harus membongkar semua pihak yang turut terlibat bersama-sama dengan RL artisnya jangan sampai hanya sebatas Richard Louhenapessy sebagai ter­sangka utama tetapi semua pihak.

Lanjutnya, jika hanya RL maka KPK tidak menerapkan prinsip persamaan didepan hukum dimana bertolak dari prinsip hukum ini maka semua pihak siapapun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan hukum ketika melakukan kesalahan.

Pellu berharap KPK terus menun­jukkan keseriusan dengan mem­bongkar keterlibatan semua pihak sehingga dapat membersihkan birokrasi dari korupsi.

Terpisah, aktivis lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, Minggus Talabessy mengatakan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seseorang sebagai tersangka maka langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan hukum.

Menurutnya, KPK tidak boleh hanya berhenti di dengan menetap­kan RL sebagai tersangka tetapi harus terus bergerak untuk mem­bongkar keterlibatan semua pihak termasuk kepala-kepala OPD ataupun pengusaha.

“Kalau KPK sudah tetap berda­sarkan bukti, tapi jangan hanya sampai di RL tapi mesti terus mem­bongkar semua pihak, siapapun itu,” tegasnya.

Talabessy menegaskan kalaupun KPK telah memeriksa sejumlah saksi maka KPK harus berani untuk menen­tukan sikap terhadap status setiap saksi sehingg ada kepastian hukum.

Sita Dokumen

Sejumlah dokumen penting disita tim penyidik KPK dari ruang kerja RL. Tujuh penyidik KPK tiba di Pemkot Ambon, Selasa (17/5) pagi, sekitar Pukul 08.00 WIT, tepat saat sedang dikaksanakan apel pagi se­luruh pegawai.

Mereka datang mengendarai de­lapan mobil minibus warna hitam, dengan didampingi sejumlah ang­gota Brimob Polda Maluku bersen­jata lengkap, yang bertugas mela­kukan pengamanan di TKP.

Dari ruang kerja orang nomor satu di Kota Ambon itu, tim KPK meng­ambil sejumlah dokumen penting.

Kuat dugaan, dokumen tersebut erat kaitannya dengan kasus yang  ditangani, maupun yang sedang dikembangkan.

“Banyak dokumen yang diambil,” ujar salah satu staf pemkot yang enggan namanya ditulis, kepada Siwalimanews.

Selain ruang kerja RL, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Kota Ambon Agus Rir­imase.

Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.

Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.

KPK mulai melakukan aksi pemeriksaan hingga Jumat (20/5). Tercatat ada 22 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.

Berikutnya, KPK juga menjadwal­kan pemeriksaan,  Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perin­dustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Hendra Victor Pe­siwarissa , anggota Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020.

Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, para saksi yang diperiksa hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan tersangka RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy untuk mengkondisi­kan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL,untuk mengkondisi­kan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ujar Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Sabtu (14/5).

Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK juga mengkonfirmasi  dugaan penerimaan gratifikasi untuk ter­sangka mantan Walikota Ambon dua periode itu.

“Selain itu di konfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gra­tifikasi untuk Tsk RL dari berbagai pihak,” ujarnya.

Resmi Ditahan

Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu. (S-20)