JAYAPURA, Siwalimanews – Sejumlah pedayung Maluku melaju ke final nomor rowing Pekan Olahraga Nasional XX Papua. Kepastian itu diraih saat penyisihan yang berlangsung di Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Senin (4/10).

Para pedayung Maluku memastikan tampil di final nomor rowing single scull ringan putri, rowing double scull open putra dan rowing quadruple scull open putri.

Chelsea Corputty yang turun di rowing single scull ringan putri menempati peringkat 2 dalan race untuk menentukan jalur final.

Chelsea yang perahunya sempat ditabrak oleh atlet Papua saat latihan berhasil membukukan catatan waktu 08:32.298 menit. Ia berada di belakang Mutiara Rahma Putri asal Jambi 08:28.368 menit dan di depan Anggi Widiarti dari Jawa Barat 08:48.661 menit.

Sementara di rowing double scull open putra, Asuhan Pattiiha dan Memo berhasil mengamankan tiket final setelah menempati peringkat 1 pada heat 1.

Asuhan Pattiiha dan Memo membukukan catatan waktu 06:52.970 menit, disusul Edwin Ginanjar/Rifqi Haris (Jawa Barat) 07:10.615 menit, Fajar/Sulfianto asal Sulawesi Selatan 07:22.660 menit, Agus Indri/Hardi/Hardi Wanma dari Papua 07:31.423 menit dan pedayung Riau Sepri Kholil/Wiko 07:46.270 menit.

Tiket final juga dipastikan oleh Arni S Pattipeiluhu/Maria F Bahy/Issa Behuku/Chelsea Corputty di nomor rowing quadruple scull open putri. Keempatnya berhasil finish dengan catatan waktu 07:28.643 menit.

Sementara Issa Behuku berhasil lolos ke semifinal nomor rowing single scull open putri. Di heat 1, Issa finish di urutan kedua dengan catatan waktu 08:42.712 menit. Ia berada di belakang pedayung Sulawesi Tenggara Julianti 08:35.292 menit dan Dewi Purwanti dari Jawa Barat 08.55.224 menit.

Humas KONI Provinsi Maluku, Izaac Tulalessy dalam keterangannya, Senin (4/10) menjelaskan ketiga nomor final tersebut akan berlangsung Kamis (7/10), sementara semifinal nomor rowing single scull open putri akan berlangsung Rabu (6/10).

“Para pedayung Maluku juga akan tampil di sejumlah nomor yang baru akan dipertandingkan Selasa (5/10),” jelasnya. (S-32)