AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Ranperda tentang APBD Perubahan 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan Ranperda APBD Perubahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam Paripurna DPRD Maluku dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Provinsi Maluku tahun 2023.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun didampingi dua wakil ketua serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berlangsung di ruang paripurna, Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (10/10).

“Setelah menyimak dengan saksama penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD perubahan tahun 2023, maka DPRD secara kelembagaan menyetujui Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD perubahan,” ujar Watubun.

Watubun menjelaskan, secara umum keseluruhan fraksi dapat menerima ranperda untuk ditetapkan menjadi perda disertai dengan berbagai catatan kritis saran dan masukan, bahkan koreksi yang bersifat konstruktif untuk diperhatikan pemprov dalam tahapan implementasi ranperda.

Baca Juga: Watubun: PAW Huwae, Tunggu Surat DPP

Catatan krisis tersebut diantaranya, menyangkut pemindahan ibu kota provinsi, masalah SMA Siwalima dan masalah praktek kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan. Tak hanya itu, permasalahan janji kampanye gubernur juga menjadi poin catatan yang harus diperhatikan Gubernur Maluku sebelum berakhirnya masa jabatannya.

Menurutnya, setelah dilakukan perubahan, maka jumlah pendapatan Rp.3.145.335.786.189, belanja daerah Rp3.159.942.826.824, penerimaan pembiayaan Rp152.779.266.267, pengeluaran pembiayaan Rp138.172.225.632 serta jumlah pembiayaan neto Rp52.529.238.929, sehingga sisa lebih pembiayaan nol rupiah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menjelaskan, persetujuan APBD perubahan mengindikasikan begitu besar perhatian DPRD terhadap pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Maluku.

“Berbagai kontribusi pemikiran DPRD dalam menyikapi Ranperda APBD perubahan 2023 yang dirangkum dalam kata akhir fraksi akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti demi penyempurnaan,” ucap wagub.

Ranperda APBD perubahan 2023 yang telah disetujui lanjut wagub, diharapakan benar-benar menjadi instrumen penting mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk peningkatan kesejahteraan di Maluku.

“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2023, maka diharapakan jalinan kerja sama sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan terus terpelihara dengan baik,” harap wagub.(S-20)