AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menyepakati anggaran penunjang pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp237 miliar. Besaran anggaran tersebut diperuntukkan bagi KPU dan Bawaslu Maluku sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, maka pemprov wajib mengalokasikan anggaran dari APBD.

“KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan rincian kebutuhan anggaran, pemda telah melakukan verifikasi dan rasionalisasi serta dikembalikan dan telah disepakati anggaran sebesar Rp237 miliar lebih,” jelas sekda kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (7/10).

Pemprov kata sekda, menyepakati anggaran sebesar Rp152 miliar bagi KPU dan Rp85 miliar bagi Bawaslu sedangkan untuk pengamanan di luar anggaran dimaksud.

Pencairan anggaran tersebut menurut sekda, akan dilakukan sesuai mekanisme dimana 40 persen masuk dalam APBD Perubahan tahun 2023, sedangkan sisanya 60 persen di APBD murni tahun 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Penghambat Pengembangan Wirausaha Baru

“Untuk 40 persen telah dimasukkan dalam APBD Perubahan dan pencairannya dapat dilakukan setelah APBD Perubahan disepakati,” pungkasnya. (S-20)