Sebut Polisi dan Gubernur Biadab, Dua Pendemo Diamankan
AMBON, Siwalimanews – Dua orang pendemo berhasil diamankan aparat kepolisian saat aksi dilanjutkan ke Kantor Gubernur Maluku. Hal itu dikarenakan salah satu orator meneriaki Gubernur Maluku, Murad Ismail dan polisi biadab.
Tidak terima dengan hinaan itu, polisi berhasil mengamankan dua pendemo dan langsung membawa ke Polsek Sirimau untuk dimintai keterangan. Seketika aksi yang dilakukan pendemo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon dan pedagang yang tadinya penuh semangat itu hilang.
Meski demikian, salah satu pendemo kemudian berteriak ke arah petugas keamanan untuk membebaskan rekan mereka. Melihat dua rekan mereka ditahan, beberapa mahasiswa mencoba untuk melakukan negosiasi dan menyatakan siap bertanggung jawab. Suasana makin memanas ketika polisi membuka pintu gerbang kantor gubernur dan memerintahkan pendemo masuk ke dalam halaman kantor gubernur dengan dikawal ketat.
Puluhan pendemo kemudian diizinkan masuk ke tempat parkir kendaraan milik gubernur dan di kawal ketat aparat kepolisian. Sekitar pukul 15.40 WIT, barulah Kepala Kesbangpol Maluku, Habiba Saimima menemui para pendemo di halaman parkiran mobil gubernur.
Mahasiswa HMI kemudian menyerahkan tuntutan mereka kepada pemerintah dan tanpa membacakannya. “Kami sudah serahkan tuntutan kepada pemerintah dan kami berjanji akan kembali menyuarakan aksi ini kedepan,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw kepada wartawan usai menyerahkan tuntutan.
Baca Juga: Ketua Latupati Minta Polres SBT Pantau MedsosIa mengaku ada lima tuntutan kepada pemerintah provinsi yakni pertama menuntut transparansi anggaran covid Rp 20 miliar yang sudah digunakan oleh Pemkot Ambon, kedua meminta pertanggungjawaban terkait penerapan PSBB, ketiga meminta transparansi dari dana dari tim gugus covid Maluku terkait jumlah terkonfirmasi positif Covid-19. Empat, meminta dan mendesak petanggungjawaban Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin atas pernyataanya yang mengatakan tidak ada orang yang mati karena corona dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait penanganan pasien atas nama HK yang divonis terpapar Covid-19. Dan kelima meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam penanganan pasien atas nama HK yang di vonis covid-19 secara terperinci.
“Itu tuntutan kami, kalau tidak ditindaklanjuti kami akan kembali,” ujar Rumbouw.
Usai memberikan keterangan, para pendemo kemudian membubarkan diri dengan aman dan teratur.
Sekda Maluku Kasrul selang kepada wartawan mengaku kalau pihaknya sangat transparan dalam penggunaan anggaran Covid-19.
“Kita sangat transparan terkait anggaran. Setiap dua minggu kita laporkan anggaran ke DPRD Maluku,” terang Kasrul.
Selama ini pihaknya telah menggunakan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk penanganan Covid-19 di Maluku.
“Kita sudah pakai Rp 25 miliar, kebanyakan untuk kesehatan dan bantuan sosial, jadi kita sangat transparan,” tandasnya singkat.
Proses Hukum
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Simatupang mengaku pihaknya tetap memproses hukum pendemo yang berasal dari HMI dan pedagang itu. Menurut Simatupang, demo yang dilakukan HMI dan pedagang terjadi dalam situasi Kota Ambon memberlakukan PSBB.
“Kita tetap proses hukum. Nanti akan diusut oleh aparat kami. Ini kan situasi lagi PSBB. Jadi tetap kita proses. Lagipula aksi mereka tidak ada izin dari kepolisian,” tandas Simatupang.
Pemerintah tak Tegas
Menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan HMI ditengah pemberlakuan PSBB, anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon Lucky Wattimury mengatakan penyampaian aspirasi dalam bentuk demo memang sah dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga tidak sampai menimbulkan kerumunan banyak orang yang akan berdampak bagi penyebaran virus corona. Namun mestinya, menurutnya, harus ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang pelaksanaan PSBB kepada masyarakat, agar semua orang mengetahui dan tidak sampai menimbulkan ketidakpuasan yang berujung pada aksi demonstrasi seperti yang terjadi.Karena itu, Wattimury berharap kepada gugus tugas Kota Ambon untuk dapat melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri supaya dapat melewati kondisi PSBB tanpa ada gejala-gejala kemasyarakatan termasuk harus tegas terhadap aturan yang dibuat.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, R. Ayu Hindun Hasanusi. Hasanusi mengatakan, sesungguhnya semua masyarakat harus taat dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah, karena untuk kebaikan bersama termasuk dengan pemberlakuan PSBB. Walaupun PSBB yang dilakukan di Kota Ambon berbeda dengan daerah lain, dimana orang tidak dengan bebas dijalan apalagi sampai dengan aksi demo.
“PSBB yang dilakukan di Kota Ambon berbeda dengan daerah lain dimana orang tidak dengan bebas dijalan apalagi sampai dengan aksi demo,” ungkap Hasanusi.
Dikatakan, kalau pun hari ini terjadi aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat, seharusnya ada keterwakilan pemerintah yang membubarkan dengan meminta beberapa tokoh yang ada untuk melakukan dialog supaya masalah tersebut segera selesai.
Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno mengatakan patut disesali dalam suasana pemberlakuan PSBB tetapi masyarakat melakukan demo. Hal ini berarti masyarakat kurang sadar dengan upaya pemkot memotong penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
Wenno menegaskan kesadaran masyarakat sangat diperlukan, sebab upaya apapun yang dilakukan pemerintah jika tidak didukung dengan kesadaran masyarakat, semuanya percuma saja, padahal yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan bersama.
Selain itu, pemerintah Kota Ambon mestinya tegas terhadap aturan PSBB yang telah dibuat, sehingga kondisi aksi harus dibubarkan apalagi telah ada sanksi yang wajib diterapkan jika ada yang melanggar.
Sementara Akademisi Hukum Pidana Unpatti Diba Wadjo mengatakan ditengah kondisi PSBB seharusnya tidak ada aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa. Mahasiswa, seharusnya dapat menempuh itu dengan mengirim perwakilan untuk menemui pemerintah dan menyampaikan aspirasi yang menjadi tuntutan.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar bersikap lebih tegas terkait dengan aturan dan memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat dapat memahami. (S-39/Mg-4)
Tinggalkan Balasan