Sebulan Putusan Kasasi Turun, Jaksa Belum Eksekusi Nusawakan
AMBON, Siwalimanes – Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) sudah turun satu bulan yang lalu, namun Kejari Ambon belum juga eksekusi terpidana penyerobotan tanah tanpa hak milik ahli waris eks Hotel Anggrek.
Vonis MA terhadap perbuatan Nusawakang sudah turun awal Agustus yang lalu, dimana dalam vonis itu, MA menyatakan berkas Nusawakan tidak bisa dikasasi lantaran putusan pidana terlalu rendah untuk diajukan kasasi dan oleh karenanya hukuman pidana kepada Nusawakan dikembalikan kepada vonis Pengadilan tingkat banding yakni enam bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi Jumat (6/9) mengaku, putusan kasasi kasus penyerobotan lahan eks hotel Anggrek dengan terpidana Bob Nusawakan sudah diterima pihaknya.
Kalalo menjelaskan lantaran putusan pengadilan tingkat banding Nusawakan divonis enam bulan, tidak bisa dikasasi. MA akan menerima kasasi jika putusan suatu perkara pidana itu satu tahun.
Kalalo mengaku, Pengadilan Negeri Ambon sudah menerima putusan MA itu yang artinya mengembalikan berkas perkara terpidana dan tidak bisa diajukan kasasi. Hukuman terhadap terpidana berdasarkan putusan pengadilan tingkat banding.
Baca Juga: Diamkan Kasus SPAM Kariu, Jaksa Beralasan Masih Pelajari“Iya putusannya suda terima bahkan sudah diserahkan ke jaksa. Selanjutnya jaksa memiliki kewenangan mengeksekusi terpidana,” kata Kalalo.
Kalalo menjelaskan, pemberitahuan kepada pihak Kejari disampaikan 10 Agustus 2019. Dengan begitu jaksa punya kewenangan mengeksekusi terpidana,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ambon, A.Atamimi yang dikonfirmasi mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak pengadilan. “Sampai saat ini saya belum mendapatkan pemberitahuan putusan kasasi sudah turun itu dari pengadilan. Jadi bagaimana kita mau eksekusi sementara putusannya saja belum kami terima,” akui Atamimi.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana penjara kepada Bob Nusawakan empat bulan penjara Kamis (5/9).
Nusawakan yang adalah Kepala SMA Gema 7 yang berlokasi di dalam lahan eks Hotel Anggrek itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyerobot lahan milik ahli waris eks Hotel Anggrek.
Tidak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Ambon, Nusawakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Sayangnya Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis kepada Nusawakan dengan hukuman enam bulan penjara. Nusawakan lalu mengajukan kasasi, tapi ditolak MA dengan alasan hukuman terlalu rendah. MA akan menerima kasasi jika hukuman seseorang itu minimal satu tahun penjara.
Tindak pidana penyerobotan terjadi sejak April 2011 di Batu Gajah atau diatas lahan eks Hotel Anggrek, dimana Nusawakan telah menempati halaman tanpa hak atau penyerobotan tanah. Alhasil salah Benny DA Lokollo satu ahli waris lahan eks Hotel Anggrek melaporkan Nusawakan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (S-32)
Tinggalkan Balasan