Sebarkan Foto Bugil, Pria Asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Sebarkan foto bugil teman wanita di medsos, Hermanto Hermanus Groda dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (20/5). Pria asal Adonara Flores Provinsi NTT, terbukti menyebarkan foto bugil teman wanitanya FA di media sosial facebook.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Rozali Afifudin mengatakan, terdakwa terbukti menguasai akun facebook FA dan mengirimkan sejumlah foto dan video pornografi milik korban yang sebelumnya terdakwa minta dengan ancaman dan kemudian dikirim lagi kepada sejumlah kerabat dekat korban.
Untuk itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentansimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
“Meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun perjara terhadap terdakwa dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp.100.000.000 sebsider dua bulan kurungan,”pungkas JPU.
Seperti diketahui, akibat salah mengunakan media sosial Hermanto Hermanus Groda akhirnya diciduk personel Ditrsekrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Miliki Sabu, Suat Dituntut 8 Tahun PenjaraKasus pria 30 tahun asal Flores Adonara ini terbilang unik, lantaran dirinya berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil para korban. Kemudian foto bugil tersebut digunakan tersangka sebagai senjata untuk mengancam korbannya.
“Tersangka melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi tersangka di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya, kemudian tersangka menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso dalam keterangan pers kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Mlauku di kawasan Mangga Dua, Selasa (24/11).
Tak puas hanya meminta foto bugil korban, tersangka juga meminta para korbannya untuk mencari lawan untuk berhubungan intim, kemudian merekam aksi tersebut yang selanjutnya video asusila para korban dikirim kepada tersangka kemudian meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya
“Setelah tersangka mendapat video dan foto yang dia mau, tersangka bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban,” ujarnya.
Langkah tersangka terhenti setelah para korban melapor ke Direskrimsus Polda Maluku, selanjutnya personil cyber crime melakukan penyelidikan dan mendapati posisi terakhir tersangka berada di NTT.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Flores Timur dan menuju ke NTT untuk lakukan penangkapan, dan pada Selasa (17/11) tersangka berhasil dibekuk di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
“Kegiatan penangkapan didasari adanya dua laporan polisi yang melaporkan akun FB Shahab Arash Malik dengan lima saksi korban. Selanjutnya Ditreskrimsus bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT 004/002, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, provinsi NTT, kemudian penangkapan dilaksanakan pada hari, Selasa (17/11) dengan diback up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur,” bebernya. (S-45)
Tinggalkan Balasan