AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum ganti rugi lahan, mengakibatkan pemilik lahan  kembali menyegel SD In­pres 58 Desa Nania, Keca­matan Baguala, Kota Ambon, Selasa (31/1).

Sebelumnya pada bulan Oktober 2022 lalu, pemilik lahan juga menyegel sekolah tersebut.

Menanggapi aksi pihak ahli waris dari Ibrahim Parera ini, Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini penjabat wali­kota Bodewin Wattimena, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Edy Tasso ber­sama Pemerintah Negeri Na­nia, Kapolsek Baguala dan sejumlah pihak terkait lain­nya, langsung turun ke TKP dan menemui pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya.

Tasso yang dikonfirmasi Siwa­lima via telepon selulernya menje­laskan, dalam pertemuan dengan pen­jabat Walikota Ambon telah men­jamin proses pelunasan segera dilakukan, setelah sebelumnya telah dilakukan panjar kepada pihak ahli waris.

“Persoalan dilapangan telah di­selesaikan, segelanya sudah dilepas oleh ahli waris. Tadi kita juga didam­pingi Kapolsek setempat, dan juga pemerintah desa bersama pak Wali­kota, dan besok aktivitas sekolah berjalan seperti biasa. ahli waris besok juga diminta ke Pemkot untuk proses penyelesaiannya,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Mampu Realisir 16 Program Unggulan, Murad-Orno Panen Kritik

Kadis menambahkan, hal ini berkaitan dengan masa depan anak-anak generasi penerus bangsa ini terutama kota ini, sehingga Peme­rintah Kota Ambon hadir dengan cepat, untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

Lahan Segel SD Nania

Pemerintah Kota Ambon belum gan­ti rugi lahan, mengakibatkan pemi­lik lahan menyegel SD Inpres 58 Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis, 13 Oktober 2022.

Akibat penyegelan tersebut mengakibatkan, proses belajar mengajar di SD Inpres 58 menjadi terganggu, guru-guru terpaksa memulangkan para pelajar.

Aksi penyegelan SD Inpres 58 Nania juga ikut viral di medsos, dalam siaran langsung milik akun atas nama Iriyani Yani terlihat,  para pelajar berhamburan diluar pagar sekolah. Mereka tidak bisa masuk lantaran pintu pagar sekolah telah ditutup oleh pemilik lahan.

Video siaran langsung itu juga mendapat beragam tanggapan warga netizen yang prihatin dengan kondisi yang memperlihat­kan para pelakar tersebut.

Peristiwa itu juga diungkapkan, salah satu anggota DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bin Tahir dalam  rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Kamis (13/10)

Dihadapan penjabat Walikota, Saidna mengungkapkan, polimik terkait gedung sekolah SD Inpres 58 Nania ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu, dan hingga kini belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Beberapa kali pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu telah melakukan beberapa upaya, hingga akhirnya lakukan beberapa kali penyegelan, pagi tadi, dan sempat viral dimedia sosial facebook. Sebagai presentase dari masyarakat disana, saya dihubungi untuk melihat itu,” katanya.

Saidna meminta, Pemkot Ambon bisa menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini secepatnya, sehingga proses belajar mengajar di SD Inpres 58 Nania tidak menjadi tergangu.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara kontan, ya bisa bikin sebuah kesepakatan untuk  dicicil atau seperti apa sistemnya. Apalagi ini sudah lama. Maksudnya, jangan membuat hal yang mempertontonkan buruknya pemerintah yang akhirnya menjatuhkan wibawa pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif,”cetusnya.

Dengan kehadiran Pejabat Walikota Ambon sekarang, lanjut Saidna, patut diberikan apresiasi paling tidak, ada langkah konsutrif dalam mencari solusi terkait dengan persoalan yang ada di daerah ini.

“Dan saya yakin sungguh, kehadiran beliau di Kota Ambon ini bisa menyelesaikan semua masalah di kota ini. Beliau sudah sampaikan akan diselesaikan,”ujarnya.

Saidna menambahkan, bahwa dari pengakuan pemilik lahan, sebelumnya telah ada kesepakatan untuk pergantian antara pihak Pemkot Ambon dengan pemilik lahan untuk memberikan sejumlah dana sebagai tanda jadi.

“Kalau tidak salah, sudah ada pembayaran awal yang sifatnya itu sebagai tanda jadi, itu menurut pemilik lahan. Namun disisi lain, kalau ini peraoalan anggaran/pembayaran, maka harus diselesaikan,”tandasnya.

Menanggapi hal itu, Wattimena langsung melakukan koordinasi internal, sehingga penyegelan gedung sekolah telah dibuka kembali. Namun karena para siswa terlanjur dipulangkan, maka proses belajar-mengajar tidak dapat dilakukan..

Wattimena menjelaskan, pemalangan yang dilakukan ahli waris sebagai pemilik lahan terhadap dua gedung sekolah yakni gedung SD dan SMP yang belrokasi di Nania Atas, telah diselesaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon bersama Kapolsek, Dandramil dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, telah berkumpul dan berdialog, sehingga pihak ahli waris telah bersedia untuk melepaskan  segalnya.

“Tapi karena anak-anak sekolah sudah terlanjur pulang, jadi besok baru proses belajar-mengajar kembali berjalan seperti biasa. Selanjutnya akan ditindaklanjut terkait persoalan itu. Saya akan undang ahli waris dengan pemangku kepentingan, untuk bicarakan itu. Intinya, Pemrintah Kota tidak akan lari dari  tangungjawab,” tandasnya.

Namun dilain sisi, Wattimena mengatakan, bahwa pihaknya membutuhkan keapsahan terkait kepemilikan atas lahan tersebut. Agar dapat dilakukan aprizal untuk menilai itu. Karena Pemerintah Kota tidak mau kecolongan sehingga terjadi salah bayar, seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.(S-25)