Satu Lagi Buronan Kejati Maluku Ditangkap di Jambi
AMBON, Siwalimanews – Satu lagi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku yakni terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea Muhammad Ridwan Pattilouw diciduk tim tangak buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kota Jambi.
Pattilow dibekuk tim Tabur Kejagung bersama tim intelejen Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIB di Cadas, Jalan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu, (11/11).
Pattilouw masuk dalam daftar pencarian orang sejak 24 Februari 2020. Ia dibekuk berdasarkan Surat Kejarti Maluku Nomor: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tertanggal 6 November 2020.
Sumber terpercaya Siwalimanews di Kejati Maluku menyebutkan, saat ini Pattilouw sementara diamankan di Kejati Jambi dan sementara berkoordinasi untuk diterbangkan ke Kejagung atau langsung ke Ambon.
“Sekarng sementara koordinasi apakah dibawah ke Kejagung dulu baru ke Ambon atau dari jambi langsung ke Ambon. Nantinya tiba di Ambon Pattilouw akan langsung di eksekusi ke Lapas,” ungkap sumber tersbeut yang enggan namanya dipublikasikan.
Baca Juga: Buronan Korupsi 7 Miliar di Bank Maluku DicidukSementara itu Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalimanews saat dikonfirmasi terkait penagkapan tersebut, Rabu (11/11) membenarkan informasi tersebut, namun dirinya belum dapat memberikan penjelasan.
“Ya benar saya juga dapat informasi seperti itu, namun karena ini lintas kejati jadi kita tunggu rilis dari Kejagung dulu. Kalau nanti tersangkanya dibawa ke Ambon saya juga pasti akan beritahukan ke wartawan,” ucap Sapulette.
Untuk diketahui, pada Pattilouw bertindak selaku Site Enggineer CV Inti Karya yang merupakan konsultan pengawas pada proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 yang merugikan negara kurang lebih 6.638.791.370.26.
Berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Nomor:2/PID.SUS-TPK/2020/PTAMB, Petilouw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain itu Pattilouw juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. (S-49)
Tinggalkan Balasan