AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku mengambil tindakan tegas be­rupa peme­ca­tan terhadap Hay­kel Silvester Latupeirissa yang merupakan ASN pada BKD Provinsi Maluku. Berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Latupeirissa diketahui terbukti menyalahgunakan narkotika dan dihukum selama tujuh tahun penjara..

Pemberhentian tidak dengan hormat secara resmi terhadap Latupeirissa sesuai  dengan SK Gubernur Maluku Nomor: 279 tahun 2020 tertanggal 30 Desem­ber 2020 dan diperkuat dengan putusan PN Ambon Nomor 244/Pidsus/2019/PN AMB tertanggal 5 September.

“Kita terima salinan putusan pada 15 Desember 2020, kemu­dian kita proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hay­kel Silvester Latupeirissa,” ungkap Kepala BKD Maluku, Jasmono, kepada wartawan di Kantor Gu­bernur, Selasa (23/2).

Dijelaskan, Latuperissa merupakan pegawai pada BKD Maluku yang sebelumnya menjabat sebagai staff pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.

“Jadi ketika akan pindah ke BKD, Latuperissa ini tertangkap melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian diproses hukum dan hasil putusan pengadilan tujuh tahun penjara. Kita proses pelanggaran PNS dan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Jasmono.

Baca Juga: Pangdam: Babinsa Ujung Tombak TNI Lawan Covid-19

Dengan dasar itu, tambah Jasmono,  terhitung sejak Januari 2021, seluruh hak Latupeirissa sebagai ASN telah dicabut. “Dia tidak dapat apa-apa, semua gaji dan tunjangan dihentikan,” jelas Jasmono. (S-39)