AMBON, Siwalimanews – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette mengklaim, pihaknya mengawasi ketat sistim shift A, B dan C untuk angkutan umum dengan izin trayek Kota Ambon.

Kata Sapulette, pengawasan dilakukan setiap hari dengan mengecek langsung pada titik-titik cek poin dan pos-pos PSBB yang telah ditetapkan.

“Kita awasi tiap hari, dan kita  telah lakukan disetiap titik cek poin dan pos-pos yang telah ditetapkan. Ini sudah sangat ketat, dan lebih lagi ketat untuk memperkuat mengingat pengemudi, karena ini merupakan masa pemberlakuan PSBB di Kota Ambon,” jelas Sapulette yang di temui Siwalima, Kamis (24/6) di Kantor Balai Kota Ambon.

Diungkapkan, dari 11 pos penjagaan dan 3 titik cek point yang berada di Kota Ambon.

Dishub akan menindak sejumlah kendaraan yang masih saja melanggar aturan yang ditetapkan, terakit dengan pemberlakuan shift selama masa pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.

Baca Juga: Pemda SBB Teken Kontrak Kerja Sama dengan BPN

“Sudah itu kan sudah ada pos pemantau kurang lebih ada 11 pos. dan jika beroperasi  tidak sesuai shift akan ditindak,” tegasnya

Diminta Awasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Ambon diminta, mengawasi ketat penerapan sistim shif A, B dan C untuk angkutan umum dengan ijin trayek Kota Ambon.

Menurut anggota DPRD Kota Ambon, Christian Latumahina, pengawasan itu perlu dilakukan sehingga, seluruh pengemudi angkutan kota taat pada aturan.

“Kita tentu mendukung penerapan sistim shift tetapi harus ada awasi, karena ketika sistim ganji genap ada pengemudi angkot yang taat aturan, tetapi ada yang tidak. sehingga perlu pengawasan,” jelas Latumahina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (23/6).

Ia berharap, dengan sitim shift ini yang diterapkan dalam PSBB bisa efektif dan maksimal serta dilakukan dengan langkah pengawasan.

Untuk diketahui, sistim shift yang diberlakukan oleh Dishu Kota Ambon kepada

Ditiadakan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette menjelaskan, dalam PSBB ini pihaknya meniadakan sistim ganjil genap, dan menerapkan sistim Shift A, B, dan C untuk angkutan umum dengan ijin trayek Kota Ambon.

Sapulette kepada wartawan, Jumat (19/6) menjelaskan, perubahan ke sistim shift, karena tidak semua trayek di Kota Ambon jumlah Armada yang cukup untuk melakukan ganjil genap.

Sapulette menegaskan, tetap akan diberlakukan sesuai dengan yang telah berjalan sebelumnya, yakni 50% agar tidak terjadi penumpukan orang didalam angkutan umum, mengingat kota Ambon masih merupakan daerah zona merah. (Mg-6)