AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk  dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku spesialis curnamor yang berhasil diciduk ini masing-masing Nikodemus Risal Batlayani dan Kamil Saleh Said. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksi mereka.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik dalam rilisnya yang diterima Siwalima,  Selasa (5/10) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, yang dimulai dari awal hingga pertengahan bulan September lalu.

“Untuk pelaku Nikodemus Risal Batlayani, ia melakukan aksinya di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 14 September lalu,” beber Kasat.

Dari aksi tersebut kata Kasat, pelaku berhasil mengasak satu unit sepeda Motor merek Suzuki New Satria F 150 berwarna hitam senilai Rp 28 juta.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memotong kabel kemudian menyambungkan dengan kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor korban kabur,” ungkap Kasat.

Sedangkan untuk pelaku Kamil Saleh Said, diamankan usai melakukan aksi pada 23 September di kawasan Kota Jawa, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Dari aksi itu, sang pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Merk Yamaha Fino berwarna putih senilai Rp 21 juta. “Kalau pelaku ini modusnya berbeda, yang bersangkutan membawa lari sepeda motor usai mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci motor,” tutur Kasat.

Kedua pelaku ini kata Kasat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana,” jelas Kasat. (S-45)