AMBON, Siwalimanews – Satuan Tugas (Satgas) Penanga­nan Covid-19 Provinsi Maluku me­minta umat Islam di Maluku, teruta­ma Kota Ambon dan sejumlah dae­rah yang rawan penyebaran Covid-19 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, dalam memperingati dan menunai­kan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Permintaan ini disampaikan Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang saat memaparkan program pencegahan Covid-19, dalam Rakor Sosialisasi dan Implementasi SE. Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Idul Adha dan Qurban Tahun 1440 Hij­riah 2021, di Aula Kanwil Kemenag Maluku, Selasa, (29/6).

“Meskipun kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terken­dali, tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, saat pelaksanaan shalat Idul Adha,” kata Kasrul.

Kasrul menghimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di lingkungan-nya masing-masing. Himbauan ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui risiko penularan di wilayahnya.

Menurut Kasrul, andai kawasan tempat tinggal masuk kategori penularan tinggi, maka masyarakat sebaiknya melaksanakan shalat di rumah masing-masing. Dan saat akan melaksanakan shalat, masyara­kat harus memastikan kondisi kese­hatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri dan orang lain.

Baca Juga: Intesitas Hujan Tinggi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Sekda Maluku ini juga menjelaskan, edukasi dan sosialisasi masih sangat penting untuk dilaksanakan terutama mengeni penerapan Prokes. Begitupun dengan capaian vaksinasi, harus ditingkatkan serta adanya dukungan dari tokoh masyarakat dan agama.

“Kegiatan keagamaan perlu disesuaikan dengan penetapan zonasi wilayah Covid-19, termasuk perayaan Idul Adha,” tandasnya.

Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan kurban, Kasrul mengingatkan kepada seluruh umat Islam Maluku untuk memastikan kesehatan hewan agar memenuhi syarat dijadikan kurban.

“Proses distribusi daging hewan kurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan Prokes. Hal ini untuk menghindari antrian saat membagikan daging kurban kepada masyarakat,” tutup Kasrul.

Sementara itu, Kepala  Kanwil Kemenag Maluku Djamaluddin Bugis menegaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, pelaksanaan sholat Idul Adha untuk wilayah dengan kategori zona merah dan orange ditiadakan.

Sholat hanya diperbolehkan pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau diluar zona merah/orange.

“Ini dilakukan berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19,” tandasnya.

Selain itu, kata Djamaluddin, saat pelaksanaan shalat Idul Adha, daya tampung jamaah di masjid akan dikurangi 50 persen dari total kapasitas. Durasi waktu khutbah pun paling lama 15 menit. Para lansia, orang yang kurang sehat/baru sembuh/dalam perjalanan, dilarang mengikuti shalat.

“Khatib gunakan masker saat khutbah. Panitia wajib sediakan alat pengukur suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak,” tutup Bugis.(S-16)