PIRU, Siwalimanews – Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar operasi yustisi yang dipusatkan di Jalan Utama Trans Seram, Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Senin (12/10).

Kasatpol PP Donal de Fretes kepada Siwalimanews usai operasi itu menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Covid-19 yang masih dalam tahapan sosialisasi.

“Sosialisasi ini kita berjalan sampai bulan November nanti dan bisa diperpanjang, setelah itu baru bagi warga melanggar protokol Covid-19 kita berikan sanksi yang mana membayar denda Rp 50 ribu bagi perorangan, dan  Rp150 ribu bagi tempat usaha. Selain itu, ada sanksi sosial berupa bersih-bersih rumah ibadah dan sapu jalan,” rinci de Fretes.

Untuk saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, sehingga bila ditemukan warga yang tidak memakai masker masih diberi peringatan, sekaligus satgas memberikan masker gratis.

Penegakan aturan ini sesuai dengan Perbup Nomor 5 tahun 2020 untuk itu, jika ada warga kedapatan tak memakai masker, maka harus bersedia menerima sanksi yang diberikan. (S-48)

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, HMI Kembali Duduki DPRD Maluku