Sanksi Sosial bagi Predator Seksual
PEMERINTAH telah menegaskan sikap mereka untuk menghukum pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya. Tindak kejahatan kekerasan seksual, yang banyak menimpa anak-anak menjadi fokus perhatian pemerintah. Tak kurang Presiden Joko Widodo sendiri memberikan perhatian khusus kepada upaya penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak yang belakangan ini cenderung meningkat.Di Indonesia belakangan ini, kasus-kasus kekerasan seksual memang merebak di berbagai daerah. Tindak kejahatan luar biasa itu cenderung makin merisaukan.
Di Kemirimuka, Beji, Depok, Provinsi Jawa Barat, MMS, 52, seorang guru agama, ditangkap aparat atas kasus kekerasan seksual kepada 10 murid perempuannya yang berusia 10-15 tahun. Sementara itu, di Bandung, HW, 36, seorang guru sekolah berasrama yang berkedok sebagai pemimpin pondok pesantren, juga dilaporkan telah ditangkap karena memerkosa 12 santriwatinya. Korban berusia 13-16 tahun. Sebanyak sembilan korban dilaporkan hamil dan melahirkan anak akibat tindak keji pelaku.
KonsistensiMembatasi dan menutup peluang para predator seksual menjalankan aksi bejat mereka harus diakui bukan hal yang mudah. Seorang predator seksual yang sejak awal telah memiliki niat jahat memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindak kekerasan seksual tentu tidak bisa dicegah hanya dengan mengandalkan ancaman sanksi hukum (lihat: Janus, 2000; Escalante et al, 2013).Sanksi bagi predator seksual harus diwacanakan dengan kuat di masyarakat dan penerapannya yang konsisten perlu didemonstrasikan untuk melahirkan sikap masyarakat yang patuh pada aturan yang berlaku. Hukum tidaklah mungkin dapat berlaku efektif jika tidak diterapkan secara tegas dan berpihak.Selama ini, upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban predator seksual ialah, pertama, mempermudah prosedur pelaporan korban tindak kekerasan seksual.
Berbeda dengan kondisi sebelumnya, yakni anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual baru bisa diproses jika mereka sendiri yang melaporkan kasus mereka ke aparat kepolisian, kini telah dilakukan perubahan ketentuan hukum yang cukup signifikan.Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk memperluas subjek pengaduan kekerasan seksual kepada anak. Pasal 293 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur prosedur pelaporan kasus pencabulan anak dianggap inkonstitusional. Tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak kini tidak lagi menjadi delik aduan khusus, tetapi telah diubah menjadi delik aduan relatif.
Dengan keputusan baru MK itu, kini pengaduan tidak hanya dapat dilakukan korban, tetapi dapat pula dilakukan orangtua, wali, atau kuasa mereka.Kedua, berkaitan dengan kadar hukuman atau sanksi yang layak diberikan kepada para pelaku tindak kekerasan seksual. Keputusan pemerintah, yang memungkinkan para predator seksual ditambahi dengan sanksi berupa hukuman kebiri, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.Dengan mengancamkan dan melaksanakan tambahan hukuman kebiri, diharapkan, para predator seksual akan berpikir ulang sebelum mereka melakukan aksi jahat mereka memperdaya anak-anak sebagai korban. Sanksi sosial Di luar penerapan sanksi hukum yang tegas dan konsisten, untuk memperkuat dan membangun efek jera di kalangan para predator seksual, satu hal yang perlu dipikirkan ialah bagaimana membangun sanksi sosial yang kuat dari masyarakat.Berbeda dengan hukum formal yang didasarkan pada ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku, sanksi sosial sifatnya lebih mengacu pada adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat.
Baca Juga: Martha Christina Tiahahu: Pemberani dari Nusa LautSanksi sosial lebih merujuk pada norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Di masyarakat, sanksi sosial sering kali lebih efektif meregulasi perilaku masyarakat yang berpotensi menyimpang atau melanggar norma dan hukum yang berlaku.Untuk memastikan sanksi sosial berjalan efektif dan norma sosial mampu tegak dengan sendirinya (self-enforcement) guna mencegah ulah predator seksual, dua prasyarat yang dibutuhkan ialah, pertama, kepedulian dan sense of belonging masyarakat untuk bersikap empati, menjaga anak-anak di sekitar mereka, dari kemungkinan menjadi korban predator seksual. Dalam hal ini, untuk mendorong agar masyarakat mau peduli dan menjadi watchdog dalam rangka mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, yang dibutuhkan ialah bagaimana menarik isu ini dari wilayah privat ke wilayah publik.Perlu disadari bahwa tindak kekerasan seksual bukanlah kasus yang diselesaikan pada tingkat keluarga atau kerabat.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, perlu dicegah model-model penyelesaian yang bersifat informal dan kompromi di balik ketentuan hukum yang berlaku.Penyelesaian informal di lingkungan masyarakat yang patriarkis sering terbukti merugikan posisi korban yang notabene ialah (anak) perempuan (Chadwick dan Little, 1993). Dengan menarik isu tindak kekerasan seksual ke ranah publik, peran masyarakat diharapkan dapat lebih aktif agar korban pemerkosaan tidak makin terpuruk.Kedua, konsistensi dan dukungan lembaga sosial-keagamaan dan kelompok sekunder di masyarakat. Keberadaan berbagai lembaga seperti kelompok pengajian, kelompok keagamaan lain, Karang Taruna, ibu-ibu PKK, dan Dharma Wanita perlu ditumbuhkan sebagai pionir-pionir yang memiliki kepekaan untuk melindungi anak-anak dari risiko menjadi korban predator seksual.
Di masyarakat yang belum terbiasa menghargai dan melindungi hak anak, tugas para pionir ialah bagaimana membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat secara keseluruhan untuk ikut mengawasi orang-orang yang tidak wajar. Bahkan, untuk sosok-sosok yang dianggap menyandang status sakral dan terhormat pun, mereka ada baiknya jika tidak seratus persen dipercaya sebagai orang baik-baik jika memang ada indikasi perilakunya mencurigakan. Kasus pemerkosaan santriwati yang terjadi di Bandung boleh jadi bisa berlangsung bertahun-tahun karena masyarakat menganggap pelaku sebagai guru dan pemimpin pondok pesantren tidak mungkin melakukan tindakan yang salah kepada anak-anak.
Menyelesaikan dan menangani tindak kekerasan seksual harus dilakukan dengan menimbang kepentingan terbaik korban. Jangan sampai terjadi, anak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan mengalami tindak pemerkosaan tahap kedua dan tahap ketiga karena mereka dibebani dengan status sebagai perempuan yang harus menjaga kesucian mereka dan lain sebagainya. Beban sebagai perempuan baik-baik inilah yang selama ini membuat banyak korban tindak kekerasan seksual memilih berdiam diri karena tidak ingin kasus mereka menjadi aib yang merusak nama baik diri dan keluarga mereka. (Bagong Suyanto, Pekan FISIP Universitas Airlangga dan penulis buku Sosiologi Anak)
Tinggalkan Balasan