Sebagai insan Perbendaharaan saya terpanggil untuk sama-sama dengan dengan Ditjen Perbendaharaan yang saya cintai untuk melaksanakan Investasi Pemerintah dalam bidang Pemberdayaan  usaha Ultra Mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam PMK- 95/PMK.05/2018 tanggal 14 agustus 2018 dan Petunjuk Teknis Momitoring Dan Evaluasi Pembiyaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat  Jenderal Perbendaharaan (Juknis ) Nomor PER-25/PB/2018.

Saya  sendiri merasa terpanggil untuk membantu masyarakat ekonomi lemah khususnya dalam wilayah kota Ambon  tercinta dalam perjuangan mereka bagi penghidupan mereka sehari- hari . saya sangat mendukung program pemerintah ini dalam mengentaskan kemiskinan, terutama bagi pelaku pasar yang seiyayogianya berpenghasilan kecil dan mau berusaha untuk menghidupi  keluarganya dengan jalan berjualan keliling atau apa saja usaha mereka dengan modal yang sangat kecil,yang jika berjualan hari ini untungnya untuk makan dihari itu juga dan apabila salah satu dari anggota keluarga yang sakit  dan memerlukan biaya pengobatan ataupun memerlukan biaya untuk pembayaran uang pendidikan misalnya maka pengusaha kecil-kecilan seperti ini akan dengan mudah dapat  menggunakan uang yang sebenarnya adalah dapat digunakan buat modal pada keesokan harinya menjadi habis itu artinya usaha tersebut kehabisan modal. Perasaan inilah yang membuat saya merasa terpanggil untuk mengetahui lebih dalam apa itu usaha ultra mikro atau lebih dikenal dengan UMi.

Baiklah kita akan melihat lebih jauh apa itu Usaha Ultra Mikro ( UMi) yang tertuang dalam PMK 95/2018 dan juknisnya PER-25/PB.2018  sebagai berikut:

!. Tujuan program :

–  Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat

Baca Juga: Kenali Bakat Anak di Tengah Pandemi

– Menambahkan jumlah wirausaha yang dibiyaai oleh Pemerintah.

Jika kita melihat tujuan dari program ini sangat baik bagi masyarakat ekonomi lemah dan kami sangat berterima kasih bagi Pemerintah untuk mencanangkan program tersebut sehingga banyak wirausaha kecil dapat tertolong. Selanjutnya kita melihat sasaran program ini .

  1. sasaran:

–   Wirausaha yang sedang atau tidak dibiayai oleh program pemerintah lain dan dibuktikan dengan SIPK ( Sistim  Informasi Penyaluran )

–   Warga Negara Indonesia (  WNI) dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan

Domisili.

Sangat Mudah karena  semua warga Negara yang punya KTP ataupun surat keterangan saja sudah boleh menjadi Debitur. Selanjutnya siapa saja yang menjadi penyalur Ultra mikro ini.

III, Penyalur :

Kriteria yang pertama bagi penyalur adalah:

– Telah memiliki pengalaman dalam usaha mikro,kecil,dan menengah paling sedikit

2   (dua) tahun;

– Sehat dan berkinerja baik.

– Memiliki Sistem yang terkoneksi dengan Sistem informasi yang digunakan oleh BLU PIP dan dimiliki oleh Pemerintah daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah.

Karena penyalur yang mempunyai criteria seperti yang tertera diatas maka pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal perbendaharaan C.q Direktorat SMI selaku KPA menunjuk 3 penyalur yang memenuhi kriteria seperti disebut diatas adalah sebagai berikut :

  1. PT. Pegadaian .

Kenapa  Pegadaian , karena mempunyai  keunggulan :

–  Agunan ringan

– Dapat dilunasi sewaktu-waktu dan berada di seluruh Indonesia.

  1. PT PNM ( Permodalan Nasional Madani)  dengan Produk Mekar.

Keunggulan :

– Tanpa jaminan

– Tanggung renten

– Pertemuan rutin setiap minggu.

3.PT Bahana Artha Ventura.dengan produk linkage.

Keunggulan :

– Bekerja sama dengan Koperasi.atau dinas koperasi.

– Sehat dan bekerja baik .

Melalui tiga penyalur tersebut maka debitur boleh memilih mana yang dia senangi untuk menjadi penyalur dia dan memulai usaha tersebut.

Dalam UMi ini penyaluran Dana yang diberikan kepada  Debitur sebesar dua juta s/d 10 juta ( Rp.2.000.000 s/d Rp10.000.000).dan sudah ada pendampingan agar usahanya dapat berjalan dengan baik.

Perlu kita ketahui bersama seluruh dana yang disediakan oleh penyalur harus atau diwajibkan untuk ada pendampingan bagi Debitur UMi, agara baik perkembangan usaha maupun peningkatan kualitas hidup Debitur dapat di lihat dan dibantu.

Untuk menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro,Penyalur menjamin piutang lancar dengan Fidusia paling sedikit sebesar jumlah pinjaman, artinya penyalur sudah menjaminkan piutang-piutang yang memiliki nilai paling sedikit Rp.10.000.000.-(sepuluh Juta Rupiah per piutang) dan Penyalur sudah menyerahkan jaminan dengan fidusia kepada BLU PIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena BLU PIP adalah Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan BLU dibawah kementerian keuangan yang ditugaskan untuk mengelola dana Pembiyaan Ultra Mikro (UMi).

IV.Pelaporan

Penyalur menyampaikan laporan terkait pembinaan Ultra Mikro kepada BLU PIP.

Selanjutnya BLU PIP menyampaikan laporan Kinerja penyaluran kepada Direktur Jenderal secara semesteran.

  1. Monitoring dan Evaluasi.

Dalam pembinaan terhadap pelaksanaan pembiyaan Ultra Mikro,Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi   meliputi:

  1. Monitoring ketepatan waktu;
  2. Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur;
  3. Monitoring dan evaluasi lainnya.

Dalam hal diperlukan ,Direktur Jenderal dapat meminta bantuan BPKP  ( Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)   untuk pelaksanaan monitor dan evaluasi Pembiyaan Ultra Mikro.

Selanjutnya apa ya hubungan antara Ultra Mikro (UMi) dengan KPPN dan kanwil Ditjen Perbendaharaan  ?.

Dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring Dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Disebutkan Direktur Jenderal mempunyai Tugas sebagai Monitoring  dan evaluasi makanya  sebagai perpanjangan tangan dari Direktur Di daerah maka KPPN dan Kanwil di daerahlah yang menjalakan fungsi tersebut dan dalam pembagian wilayah kerja KPPN semua mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan tata Kerja Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.  Adapun pembagian sebagai berikut :

  1. KPPN dilaksanaan oleh Seksi Bank
  2. Kanwil dilaksanakan oleh Bidang pembiayaan Pelaksanaan Anggaran II.

Dalam hal terdapat KPPN lebih dari satu wilayah kerja yang sama,pembagian tugas monitoring dan evaluasi atas Pembiyaan Ultra Mikron Wilayah dengan memperhatikan beban kerja KPPN.

Apa saja Tugas KPPN dalam melakukan Monitoring setiap triwulan.

  1. KPPN melakukan sampling Debitur yang akan di monev.
  2. KPPN menyampaikan Surat permintaan Dokumen ke Penyalur/lembaga Linkage
  3. KPPN melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Dokumen Penyaluran.
  4. KPPN melakukan Analisis terhadap ketepatan Data.
  5. Pelaporan Kegiatan monitoring ketepatan Data.

1.KPPN melakukan sampling Debitur yang akan di monev yaitu KPPN melakukan

Sampel Debitur sebanyak 5% dari total penyaluran dengan ketentuan Sebagaiberkut:

a.Pola penyaluran langsung paling sedikit 1(satu) Debitur dan paling banyak 25 Debitur.

b.Pola penyaluran tidak langsung paling sedikit 1 debitur per lembaga linkage ( Pegadaian)  dan paling banyak 25 Debitur per penyalur dan keterwakilan lembaga linkage (koperasi)/Bahana dll.

  1. KPPN menyampaikan Surat permintaan Dokumen ke Penyalur/lembaga Linkage yaitu dilakukan setiap tanggal 15 awal triwulan yaitu: tanggal 15 januari, tanggal 15 April, tanggal 15 Juli, tanggal 15 oktober.

3.KPPN melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Dokumen Penyaluran yaitu setelah diterima dokumen dari penyalur jika ditemukan perbedaan KPPN melakukan konfirmasi dan penyalur harus selesaikan dalam 5 hari kerja dan jika sudah sesuai maka dilanjutkan ke analisis.

  1. KPPN melakukan Analisis terhadap ketepatan Data yaitu KPPN menganlisis . a.Ketepatan data
  2. Ketepatan nama Debitur

c.Ketepatan data terhadap tanggal akad dan tanggal jatuh tempo

d.Ketepatan data terhadap nilai akad

e.Ketepatan  data terhadap skema pembiayaan

f.ketepatan data terhadap agunan.

terhadap ke 6 data di atas apabila ter­dapat perbedaan maka dianggap tidak sesuai namun jika terdapat keti­dak sesuaian dengan peraturan maka KPPN mencatannya sebagai temuan.

5.Pelaporan Kegiatan monitoring ketepatan Data yaitu KPPN melakukan Monitoring ketepatan Data dengan menggunakan sistim Informasi paling lambat setiap akhir triwulan berkenaan kemudian laporan kegiatan disampai­kan setiap semester.

Yang dilakukan KPPN  setiap semester adalah:

1.KPPN melakukan Persiapan Pelaksanaan Pengukuran Nilai Keeko­nomian Debitur.

hal hal yang perlu diperhatikan yaitu Persiapan pelaksanaan pengukuran Nilai keekonomian Debitur dengan melakukan pemilihan 20 antara lain :

– 10 debitur Baseline

– 10 Debitur Endline

– 10 Debitur Baseline adalah debitur yang dipilih untuk dilakukan Survey pada awal pinjaman dengan ketentuan:

– Tanggal akad paling lama 3(tiga) bulan

– Diutamakan Debitur pinjamnya 12 bulan atau 50 minggu.

-10 Debitur Endline adalah debitur baseline yang disurvey kembali untuk mengukur perubahan nilai keeko­nomian.

Perlu diingatkan bahwa 1 debitur akan dilakukan Survey sebanyak 2 kali yang pada awal periode dan pada akhir pinjaman atau setelah lunas.

2.KPPN melakukan Koordinasi dengan Penyalur/Lembaga Linkage

Mengapa perlu dilakukan Koordinasi :

Penting untuk dilakukan oleh KPPN adalah diharapkan tidak datang survey langsung ke Debitur tanpa ada pendampingan dari penyalur/ lembaga linkage. Dikarenakan KPPN dipermudah dalam mencari lokasi serta waktu pelaksanaan serta skenario survey dilapangan.

3.Pelaksanaan Survey Lapangan.

Keberadaan penyalur/lembaga Linkage membantu menciptakan hubungan yang kondusif dengan Debitur, perlu untuk diketahui dilapangan yaitu saat adakan survey kuesioner yang digunakan pada survey baseline dan survey endline terdiri dari pertanyaan yang sama bertujuan untuk mengukur perubahan yang terjadi pada Debitur dalam jangka waktu Debitur menerima Pembiyaan.

Survey dilakukan dengan metode Wawancara.

4.Pelaporan Kegiatan Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur.

KPPN melakukan pengukuran Nilai Keekonomian Debitur dengan cara survey ke lapangan dan kemudian menginput hasil survey ke dalam sistim Informasi paling lambat setiap akhir semester berkenaan.paling lambat 10 hari kerja setelah semester berakhir. dan di kanwil paling lambat 30 hari kerja setelah semester berakhir oleh Kantor wilayah kepada Direktorat SMI (Direk­torat Sistem Manajemen Investasi). Demikian adalah sekilas ulasan saya yang boleh saya sampaikan bagi kita semua kurang dan lebihnya saya ucapkan banyak terima kasih dengan satu harapan KPPN Ambon dapat me­laksanaan tugas mulia dari pemerintah buat kita semua. (Sherly L J  Pattinaja, Kasubag Keuangan  Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Maluku)