AMBON, Siwalimanews – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji menegaskan, pembayaran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi masih menunggu surat keputusan pemerintah pusat.

Penegasan ini disampaikan Sangadji kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (28/9) merespon belum dibayarkannya tunjangan tambahan penghasilan para guru selama sembilan bulan.

“Soal tunjangan tambahan penghasilan, sampai dengan saat ini kita masih tunggu surat keputusan dari pemerintah pusat,” tegas Sangadji.

Dinas Pendidikan Maluku kata Sangadji, mengusulkan 1.800 lebih guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan, namun pemerintah pusat hanya mengirimkan nama sebanyak 900 lebih guru, artinya masih tidak sesuai dengan usulan pemda.

Pembayaran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi harus sesuai dengan nama yang disampaikan oleh pusat, sebab pembayaran tunjangan ini harus menggunakan nama sebagaimana yang terdata dalam surat keputusan.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Bayar Ganti Rugi Lahan Asrama Haji

“Kita tidak mungkin melakukan pembayaran tanpa ada SK, jadi kita masih tunggu, sebab yang dimasukan itu hanya 900 orang lebih, karena itu kita sedang mengusulkan ulang agar 1840 orang guru non sertifikasi dapat memperoleh tunjangan,” ujar Sangadji.

Terkait dengan anggaran untuk pembayaran Sangadji memastikan, anggaran untuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi telah tersedia sebesar Rp 1 miliar lebih tetapi harus menunggu SK dari pemerintah pusat. (S-50)