AMBON, Siwalimanews – Sengketa lahan Dati Urin Teha sudah inkrah dan hakim memutuskan pemilik sah atau ahli waris lahan tersebut milik Josefince Pirsouw. Rony Samloy, Kuasa hukum Josefince Pirsouw menyayangkan pernyataan Helen Pattirane/Takaria yang mengaku kuasa hukum ahli waris sah Rudi Tanifan/Pirsouw Cs.

Menurut Samloy, pihaknya tidak takut dengan ancaman Pattirane yang akan proses hukum Josefince Pirsouw dan tim kuasa hukumnya lantaran diduga memanipulasi putusan hakim pengadilan tingkat banding. “Ini kan pernyataan yang keliru. Suatu putusan sudah inkrah dan kemu­dian mempersoalkannya kembali itu kan aneh. Kami tidak takut dengan an­caman itu. Justru pihak Pattirane keliru karena tidak membaca putusan hakim itu sampai selesai,” kata Samloy kepada Siwalima di Ambon, Senin (9/11).

Samloy juga geram dengan pernya­taan Pattirane yang menyebutkan klien­nya Josefince Pirsouw anak pungut dan bukan ahli waris sah. “Atas dasar apa, sau­dara Hellen Pattirane menyebut klien kami itu anak pungut. Jangan semba­rangan bicara tanpa dasar hukum yang jelas. Klien saya pemilik sah lahan Dusun Dati Urin Teha dan bukan yang lain seperti Rudi Tanifan/Pirsouw,”  jelas Samloy.

Soal tuduhan Pattirane, Josefince dan pe­ngacaranya sudah memanipulasi pu­tusan. Dimana putusan itu menga­takan ob­jek sengketanya 10 hektar tetapi di­klaim di media dan papan larangan, berdasarkan putusan banding objek sengketa 1000 hektar sangat tidak mendasar. “Siapa manipulasi. Tuduhan bahwa kami manipulasi putusan hakim itu sangat disayangkan. Putusan hakim lahan dusun dati Urin Teha itu 1000 Ha, dan klien kami menguasai objek sengketa hanya 10 Ha. Jadi tidak ada yang manipulasi. Kami akan memproses hukum saudara Hellen Pattirane dan Rudi Tanifan/Pirsouw,” tandas Samloy.

Samloy juga menambahkan, Rudi Tanifan/Pirsouw pernah membuat ulah mencemarkan nama baik kliennya Jose­fince Pirsouw  dan dilaporkan ke pihak ke­po­lisian oleh anak-anak Josefince, “Sau­dara Rudi Tanifan itu pernah berulah men­cemari nama baik klien saya. Dia (Rudi Tanifan/Pirsouw) pernah mem­buat surat pernyataan di kepolisian untuk akan mengulangi perbuatannya. Tapi karena masih juga mencemari nama baik klien saya, Rudi Tanifan/Pirsiuw itu akan kami polisikan yang bersangkutan dalam waktu dekat,” ancam Samloy.

Baca Juga: Korupsi Dana MTQ Bursel Belum Tuntas, Covid Jadi Alasan

Pattirane Ancam

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum ahli waris sah Dusun Dati Urin Teha Kabu­paten SBB, Helen Pattirane/Takaria mengancam akan proses hukum Josefince Pirsouw dan tim kuasa hukumnya lantaran diduga memanipulasi putusan hakim pengadilan tingkat banding.

Dalam keterangannya kepada Siwalima di Ambon belum lama ini, Pattirane me­nyebutkan, tidak hanya Josefina Pirsouw dan tim kuasa hukum yang akan diproses hukum, tetapi majelis hakim tingkat banding yang memutuskan perkara sengketa lahan Dusun Dati Urin Teha juga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta.

“Jadi saya melihat putusan tingkat ban­ding, hakim dalam memberika putu­san tidak paham soal hukum dati yang berlaku di Pulau Ambon, Lease dan Seram. Kena­pa? Dalam aturan hukum anak pungut (Josefina Pirsouw) selaku penggugat tidak berhak mewarisi tanah. Anak pungut tidak berhak menjual tanah dati, dan anak pungut tidak berhak membatalkan pen­jualan tanah dati yang dilakukan pihak ahli waris,” beber Pattirane.

Ia beralasan, dalam aturan hukum ta­nah dati di Pulau Ambon, Lease dan Seram berdasarkan Yurisprudensi, kalau di penga­dilan tingkat pertama gugatannya ditolak maka di pengadilan banding hakim tidak boleh berikan keputusan yang me­me­na­ng­kan salah satu pihak di tingkat banding.

“Karena terbukti dia adalah anak pu­ngut, bukan anak kandung atau ahli waris yang sah. Dalam putusan ini hakim tidak mempertimbangkan hukum dari dalam mengadili gugatan ini,” ujar Pattirane.

Pattirane mengancam akan melapor­kan hakim pengadilan tingkat banding yang mengadili perkara Nomor :23/Pdt.G/2018/PN Msh ke Komisi Yudisial di Jakarta. Me­nurutnya hakim pengadilan tingkat banding tidak mempertim­bangkan hukum adat khusus kepemilikan dusun dati di Maluku.

“Jadi kami akan melakukan upaya hukum yang baru untuk penetapan waris. Saya akan melaporkan semua pihak da­lam perkara ini termasuk kuasa hukum Josefina ke polisi. Josefina dan penga­cara­nya sudah memanipulasi putusan. Dimana putusan itu mengatakan objek sengketa­nya 10 hektar tetapi diklaim dalam media dan papan larangan, berdasarkan putusan banding objek sengketa 1000 hentar. Ini kan pembongan publik. Karena luasnya hanya 10 hektar. Dan permohonan banding hanya mengabulkan gugatan sebagi­an, bukan keseluruhan. Jadi, saya akan proses pidana mereka juga,” ancam Pattirane.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Jo­sefina Pirsouw mengklaim lahan seluas 10 hektar di Dusun Dati Urin Teha adalah miliknya. Gugatan Josefina itu melawan ahli waris yang sah salah satunya Rudi Tanifan/Pirsouw. Pada Pengadilan tingkat pertama, putusan hakim menolak gugatan Josefina. Namun pada pengadilan tingkat banding hakim memu­tuskan mengabulkan sebagian gugatan dari Josefina diantaranya objek sengketa 10 hektar lahan di Dusun dati Urin Taha itu miliknya. (S-32)