AMBON, Siwalimanews-Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie sambangi Kejaksaan Tinggi Maluku, pasca dilantik baru-baru ini. Kedatangan Sekertaris Daerah Maluku itu belum diketahui secara pasti apakah terkait kasus dana Covid-19 dan Reboisasi yang diduga turut menyeret namanya?

Tetapi kepada sejumlah wartawan, orang nomor satu di Maluku ini mengaku, kunjungannya ke Kejati Maluku hanya silaturahmi biasa.

Menurut mantan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku ini, silaturahmi ini baru dilakukan sebab pada pelantikannya sebagai penjabat Gubernur Maluku belum dilakukan silaturahmi ke Forkopimda.

“Hanya silaturahmi biasa, kan belum dilakukan setelah kami dilantik. Setelah ini lagi ke Pangdam, “ ungkapnya.

Ketika ditanya soal kasus yang menyeret namanya, ia mengaku akan kooperatif jika itu diminta oleh Kejati Maluku untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: GMNI: Pemerintahan Baru Harus Bersih & Melayani

Sadali juga menegaskan, dirinya sangat siap jika dipanggil oleh penyidik Kejati Maluku.

“Kita persuasif saja, soal penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kami pemerintah Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya. Terhadap kasus kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov Maluku kita tetap mendukung itu. Termasuk saya jika kemudian saya dipanggil atas kasus-kasus yang menyeret saya, maka saya akan penuhi panggilan jika diminta,” tegasnya.

Kata dia, kasus dana Covid maupun reboisasi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga dirinya berharap wartawan bisa memahami.

“Kasus-kasus ini kan masih dalam tahapan penyelidikan, kami juga berharap wartawan untuk pahami bahwa kalau masih penyelidikan, janganlah memaksakan naik penyidikan, “ Beber Sadali le sembari berkata kalau dipanggil saya sangat siap.

Tetap Jalan

Sebelumnya, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menegaskan, kasus dugaan korupsi Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah dan Dana Covid-19 Provinsi Maluku tetap diproses.

Penegasan ini disampaikan Latuconsina menjawab berbagai keinginan publik yang meminta kejaksaan tidak mendiamkan dua kasus tersebut.

“Kasus Reboisasi dan Covid jalan. Yang bersangkutan pernah diundang atau diklarifikasi, karena kesibukan Itu mengirim surat balasan minta dijadwalkan ulang tapi waktu itu karena perkembangan tanpa perlu menunggu keterangan dari yang bersangkutan, kasusnya sudah kita tingkatkan ke Pidsus,” ungkap Aizit kepada wartawan di Ambon, Jumat (10/5).

Latuconsina menjelaskan, Kejati tetap komitmen menuntaskan dua kasus tersebut, dan tidak ada urusan dengan jabatan yang disandang Sadali Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku.

“Tidak ada urusan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur Maluku, kasusnya tetap berjalan dan akan dituntaskan,” tegas Latuconsina

Latuconsina mengakui, dalam proses penyelidikan kasus Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah maupun Dana Covid Provinsi Maluku, sejumlah pihak telah diminta keterangan di lingkup Pemprov Maluku.(S-26)