AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I dan Komisi IV menyambangi Badan Kepegawaian Negara, untuk meminta agar passing grade atau nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, khusus untuk Maluku diturunkan.

Rombongan DPRD ini diterima Koordinator Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat BKN Subagio, Humas BKN Diah Pranata, Analis Kepegawaian Madya Arina, dan Analis Kepegawaian Muda BKN Martiono. Kamis (20/1) kemarin.

Ketua Komisi I Amir Rumra kepada Siwalimanews, Jumat (21/1) mengatakan, Maluku dengan 1.300 pulau, dimana kondisi geografis yang berat ini, bila dibandingkan dengan wilayah kontinental di Pulau Jawa, maka sudah pasti anak Maluku akan kalah.

“Kalau Maluku diperhadapkan dengan yang dari Jawa itu berat, akibatnya menyangkut tes P3K ini hal-hal yang subjektif. Tentu mentalnya tidak siap. Kadang anak cerdas, tapi tidak lolos. Ini situasi yang sering terjadi,” ujar Rumra.

Menurutnya, kedatangan Komisi I dan Komisi IV ini bertujuan untuk, menyuarakan persolan seleksi P3K dengan passing grade yang sangat memberatkan, dan sulit untuk dicapai oleh anak-anak Maluku.

Baca Juga: Selesaikan Masalah Pengungsi Pelauw, DPRD Bentuk Panja

Putra dan putri Maluku, kata Rumra tidak bodoh, namun sarana dan prasarana yang terbatas, seperti akses internet yang belum terjangkau disemua daerah, permasalahan listrik yang belum merata, sehingga jika ada kebijakan tes online seperti saat ini, maka sudah pasti mengalami kesulitan.

Kondisi-kondisi yang ada harus menjadi bahan pertimbangan, baik oleh BKN maupun lembaga terkait lainnya, sehingga kuota P3K Maluku harus tetap terisi oleh putra dan putri Maluku, dan salah satu alternatifnya dengan menurunkan ambang batas seleksi.

“Kami harap kuota itu diisi oleh anak-anak Maluku. Kami minta beda dengan Papua. Apalagi, APBD kita hanya Rp3,1 triliun syarat yang ada sangat memberatkan, makanya kita berharap di P3K,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi DPRD Provinsi Maluku itu kata Rumra, BKN berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. (S-50)