AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy berjanji, akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Maluku terkait dengan pelantikan Abdullah Elvuar sebagai Kepala Desa Jikumarasa secepatnya.

Rekkomendasi yang disampaikan Komisi I kata Salampessy, merupakan bagian penting guna memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan guna menyelesaikan persoalan Kades Jikumerasa.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Salampessy telah memerintahkan Bagian Hukum Pemkab segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, diantaranya Biro Hukum Setda Maluku termasuk dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kita akan koordinasikan dengan Biro Hukum atau bahkan dengan Dirjen Otonomi Daerah, karena ini menyangkut bagian dari proses demokrasi, bukan saja permasalahan politik secara lokal dan menjadi pembelajaran bagi proses selanjutnya,” ujar Salampessy.

Dijelaskan, persoalan ini diperhadapkan dalam konteks dua dimensi waktu yang berbeda, yakni dimensi waktu 2010-2016 dalam konteks waktu 2022-2028, sehingga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Buru.

Baca Juga:   Mardiono: Tak Ada Masalah Internal di Tubuh PPP

Kajian hukum akan memberikan dukungan bagi pemerintah kabupaten, sebab proses demokrasi sebagai bagian dari sustainability hukum, maka harus diamankan pemerintahan daerah guna menjernihkan seluruh proses baik diinternal desa.

“Karena ini persoalannya adalah komunikasi dan koordinasi, pemerintah kabupaten tidak memberikan waktu kapan akan selesai permasalahan ini, tetapi secepatnya kami proses,” tegas Salampessy.

Ditanya soal pelantikan, Salampessy menegaskan jika dirinya tidak mempermasalahkan kapan akan dilakukan pelantikan, sebab pelantikan dapat dilakukan kapanpun, tetapi proses menuju pelantikan ada koridor hukum yang harus ditaati bersama sesuai rekomendasi Komisi I, sebagai lembaga yang mengawasi aktivitas pemerintahan.(S-20)