Saksi Sebut RL Atur Semua Proyek, Mau Menang Harus Setor
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh Richard Louhenapessy.
Menurut KPK, peran RL, sebutan untuk Walikota dua periode itu, untuk memenangi proyek pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah, rekanan wajib setor sejumlah uang.
Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.
Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).
Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Pemkot Ambon.
Baca Juga: Lagi, 11 Pejabat Pemkot Dipanggil KPKKetiganya adalah Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.
Kata Fikri, pemeriksaan dipusatkan Kantor KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersnagka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri.
Periksa Bendahara
Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ny. Lawalata dan tiga pegawai UKPBJ.
Tiga pegawai yang diperiksa yaitu, Andrissa R Siwabessy, Michael O Pattinama dan Johanis Rampa.
“Hari ini (8/6) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (8/6).
Fikri menegaskan, pemeriksaan tersebut dipusatkan di Kantor KPK. Ia enggan berkomentar ketika ditanyakan soal pemeriksaan Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy pada Kamis (9/5).
Dua Kadis Diperiksa
Guna mendalami peran mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam mengatur proyek di sejumlah SKPD, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua kepala dinas.
Mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy.
Slarmanat sendiri sudah diperiksa kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Wendy baru akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/5) besok.
Selain memeriksa Slarmanat, KPK kemarin (7/6) siang juga sudah memeriksa tiga Pokja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Pemkot Ambon.
Mereka adalah Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.
Tomasoa sebelumnya pernah diperiksa KPK awal Februari 2021 lalu bersama Vedya Kuncoro, yang kala itu masih menjabat Kepala Barjas.
Kepada Siwalima usai diperiksa, Kuncoro mengakui, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerjanya.
“Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait tugas saya dari Tahun 2017-2019 dengan data-data Pokja. Hanya itu saja,” beber Vedya Kuncoro kala itu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan pejabat pemkot, membenarkan pemanggilan para saksi tersebut.
Kata dia, mereka yang dipanggil ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Richard Louhenapessy.
“Hari ini Selasa (7/6) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka RL dkk,” tulis dia dalam pesan whatsapp, yang dikirm kepada Siwalima, Selasa (7/6) sore.
Walau demikian, Ali Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan para penjabat dilingkup Pemkot Ambon ini.
Perintahkan Hadir
Sementara itu, penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena juga membenarkan dua kepala dinas dan staf di pokja Barjas akan diperiksa KPK.
Kepada Siwalima Wattimena mengaku telah memerintahkan kepada pejabat yang dipanggil KPK, untuk harus taat dan patuh pada proses hukum tersebut.
“Saya sudah tahu dan sudah perintahkan untuk hadir. Karena dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya mendukung penuh pemeriksaan terkai kasus tersebut. Dan saya sudah meminta seluruh pimpinan OPD maupun staf untuk taat dan patuh terhadap proses yang sedang berlangsung,” ujar Wattimena, Selasa (7/6) melalui telepon selulernya.
Dalami Korupsi
Tim penyidik KPK terus mendalami peran mantan Walikota Ambon dalam mengatur proyek di sejumlah SKPD.
Setelah intens memeriksa 23 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai, pengusaha dan rekanan pasca RL, ditahan KPK Jumat (13/5) lalu, kembali lembaga anti rasuah tersebut akan memeriksa 11 pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Ambon.
Pemeriksaan 11 pejabat itu akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.
23 Saksi Diperiksa
Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.
“Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.
KPK mulai melakukan aksi pemeriksaan sejak Sabtu (14/5) hingga Jumat (20/5). Dan Jumat (27) Tercatat ada 23 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.
Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty. Berikutnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan, Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.
Selanjutnya, Hendra Victor Pesiwarissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020. Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020, serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2020.
Selanjutnya pada Jumat (20/5) penyidik KPK memeriksa 19 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai maupun pengusaha atau rekanan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.
Ali Fikri menyebutkan, 19 saksi yang diperiksa ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku terdiri dari 10 kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon tahun 2017-2023.
Selanjutnya, Sirjohn slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon.
Berikutnya, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan, Demianus Paays Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.
Selain itu, KPK juga memeriksa Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021, Neil Edwin Jan Pattikawa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020.
Selanjutnya, Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon.
Dua Pegawai
Selain 10 kepala dinas, KPK juga memeriksa dua pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Likumahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga merangkap Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota sejak 2017.
Berikutnya, Jermias Fredrik Tuhumena PNS Pokja ULP 2013–2016 dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020.
Tim penyidik KPK juga pada Jumat (20/5) memeriksa 7 rekanan yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.
Tujuh rekanan tersebut yaitu, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014, Anthony Liando, Direktur CV Angin Timur.
Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu alias Lien, alias Uni, Direktur CV Kasih Karunia, 1998 s.d. sekarang. Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.
Selanjutnya, Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa Direktris CV Lidio Pratama.
Dari 19 saksi tersebut, lanjut jubir, yang tidak hadir memenuhi panggil tim penyidik KPK yaitu, Nessy Thomas Lewa, Direktris CV Lidio Pratama dan Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d sekarang.
“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.
Kepada Siwalima Fikri mengaku, tim penyidik masih intens melakukan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang disita dari upaya paksa yang dilakukan.
Terakhir Jumat (27/5) KPK memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta tahun 2016 hingga sekarang, Karen Wolker. (S-05)
Tinggalkan Balasan