Saksi OJK Sebut Transaksi Repo Obligasi Bank Maluku Malut Fiktif
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (7/4) yang menghadirkan sejumlah saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan. Sidang yang digelar secara virtual ini juga turut menghadirkan mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku Malut, Willem Patty sebagai saksi.
Willem Patty dihadirkan kembali dalam sidang lanjutan, atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa, Adolof Saleky, lantaran keterangan Willem yang berbeda dengan keterangan saksi lain.
Dalam sidang lanjutan ini banya fakta menarik yang disampaikan OJK melalui Mewan pegawai administrasi keuangan di OJK yang turut melakukan pengawasan secara berkala di Bank Maluku.
Salah satunya transaksi repo yang fiktif, akibat dari keteledoran direksi yang dimotori Willem Patty selaku Direktur Pemasaran, yang kala itu mencetus kerja sama dengan PT. AAA Securitas.
Baca Juga: Rutan dan Lapas Sarang Bisnis Narkotika, BNN Tangkap 4 OrangMenurut saksi Mewan, sejak awal transaksi Repo Obligasi tidak memiliki perjanjian secara tertulis, yang artinya transaksi atau kerjasama tersebut fiktif.
“Dari awal sudah salah karena tidak pernah ada perjanjian dalam transaksi ini, yang ada hanya surat penawaran pinjamanan dana Bank Maluku dengan jaminan obligasi milik PT AAA Securitas, harusnya ada rekening yang dibuat untuk tampung obligasi dan memiliki SID,” ungkap Mewan.
Saksi mengungkapkan dari hasil pengawasan yang dirinya lakukan ditahun 2014 belum ada penyelesaian transaksi Repo Obligasi sebesar Rp.248 milliar oleh PT. AAA Securitas.
Transaksi mandek dikarenakan PT. AAA tidak mampu lagi melakukan pembayaran. Dalam pengawasan tersebut juga saksi mengetahui tidak adanya obligasi milik PT AAA yang dipegang Bank Maluku sebagai jaminan. “Seharusnya obligasi itu milik Bank Maluku, namun karena obligasi yang menjadi jaminan, tidak ada sehingga terjadi kerugian bank,”pungkasnya.
Atas temuan tersebut OJK meminta kepada Bank Maluku untuk memastikan keberadaan obligasi sebagai jaminan repo serta meminta Bank Maluku tidak melakukan pembelian transaksi obligasi.
Usai saksi memberikan keterangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Adolof Saleky selanjutnya mencerca saksi soal beban denda Bank Maluku yang dibayar Bank BI atas sanksi tidak dilaporkannya program baru dalam rangkaian transaksi Repo Obligasi serta peran Direktur Kepatuhan Izack B Thenu dalam transaksi tersebut.
Pertanyaan tersebut dilontarkan dengan maksud menkonfrontir peryataan saksi OJK dengan keterangan Willem Patty di sidang sebelumnya.
Menanggapi pernyataan Saleky, Mewan mengungkapkan sesuai ketentuan Undang Undang denda Rp.100 juta yang dibayarkan ke Bank Indonesia merupakan tanggung jawab koorporasi.
“Kalau sesuai aturan denda dibayar oleh perusahaan dalam hal ini Bank Maluku,”tukasnya.
Semantara terkait lempar tanggung jawab Willem Patty terhadap Direktur Kepatuhan Izack Thenu, saksi mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK kala itu, seluruh direksi diperiksa kecuali Direktur Kepatuhan.
Alasan OJK tidak memeriksa Direktur Kepatuhan lantaran saat transaksi berlangsung direksi yang melakukan kerjasama tidak pernah meminta pendapat dari Izack Thenu selaku Direktur Kepatuhan saat itu.
“Bagini, kenapa kita tidak memeriksa pa Izack selaku Direktur Kepatuhan, karena saat diminta keterangan beliau mengaku tidak tahu adanya transaksi ini, kita telusuri lagi ternyata saat transaksi terjadi direksi tidak pernah meminta pendapat Dir Kepatuhan, seharusnya disampaikan secara tertulis,”jelasnya.
Keterangan Saksi OJK membuat majelis hakim meminta Willem Patty untuk hadir di kursi saksi. Hakim selanjutnya kembali mempertanyakan penyataan Willem di sidang sebelumnya, namun dirinya tetap bersikukuh bahwa denda Rp.100 juta bayar pribadi oleh direksi yang dipotong dari uang operasional.
Sementara terkait tanggung jawab Izack Thenu, Willem tetap dengan keteranganya bahwa pengawasan menjadi tanggung jawab Direktur Kepatuhan.
“Silahkan, itu kan pendapat saksi, tapi kalau dari kewenangan untuk pengawasan melekat di Direktur Kepatuhan,”sanggah Willem.
Mendengar keterangan saksi, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-45)
Tinggalkan Balasan