Saksi Ngaku Terima Fee Proyek dari Sahran
Sidang Korupsi WFC
Ambon – Yuken Tan, salah satu pengusaha di Jakarta mengaku menikmati dana sebesar Rp 40 juta pemberian Sahran Umasugi melalui Munir Letsoin, kerabat Sahran.
Hal ini disampaikan Yuken Tan kepa¬da majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC), dengan terdakwa Muhammad Duila, Rabu (4/9) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta, didampingi hakim anggota R.A Didi Ismiatum dan Benhard Panjaitan.
Dalam keterangannya, Yuken Tan menjelaskan sekitar tahun 2015 ia dihubungi Sahran Umasugi bertemu di Jakarta untuk membahas pengadaan tiang panjang.
Awalnya, saksi tidak menyanggupi untuk membantu membeli tiang pancang guna keperluan pembangunan proyek WFC Namlea, lantaran sulit mencarinya di Jakarta. Meskipun tidak mau mengaku kepada majelis hakim upaya membantu Sahran mencarikan tiang pancang lantaran ada fee yang diterima, namun saat didesak hakim, saksi akhirnya mengaku menerima Rp 40 juta dari Sahran Umasugi.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Penghina Kapolda“Majelis hakim, saya dihubungi pak Sahran ketemu di Jakarta membahas pembelian tiang pancang itu karena antara saya dan Sahran yang saat ini anggota dewan berteman sejak masih kecil. Jadi saya membantu yang bersangkutan murni sebagai sahabat lama. Namun saat dia transfer ke rekening saya uang pembayaran tiang pancang itu dia memberikan saya fee Rp 40 juta. Kan saya tidak minta, dia kasih, ya saya ambil,” tandasnya.
Keterangan saksi kemudian memunculkan pertanyaan hakim anggota R.A Didi Ismiatum, berapa jumlah uang yang ditransfer ke rekening saksi. Saksi lalu mengaku sebesar Rp 660 juta. Sayangnya, hakim punya catatan tersendiri saat memeriksa saksi sebelumnya Munir Letsoin kerabat Sahran Umasugi. Menurut hakim, dalam keterangan Letsoin, ia diperintahkan Sahran Umasugi mentransfer uang sebesar Rp 700 juta ke reke¬ning Yuken Tan.
“Saudara saksi, Menurut munir Letsoin dalam keterangan sidang sebelumnya, dia transfer uang ke kamu itu Rp 700 juta. Kemudian dari jumlah tersebut saudara transfer ke pihak PT Persada Indonesia perusahaan yang menjual tiang pancang itu sebebsar Rp 660 juta sesuai kwitansi. Itu artinya saudara mengambil 40 juta sebagai fee. Kenapa suadara mengelak dari fakta-fakta sidang. Betul saudara akui dikasih Sahran, tetapi bukan dikasih begitu saja, ini fee jadi saudara sudah menikmati uang negara yang diselewengkan Sahran dan terdakwa,” tandas Didi Ismiatum.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, Kejati Maluku menyeret kuasa Direktur CV. Aego Pratama Muhammad Duila alias Memet, PPK Sri Jaurianty dan Muhammad Ridwan Pattilouw sebagai Site enggineer CV Inti Karya sekaligus selaku konsultan peng¬awas dan Sahran Umasugi ke pengadilan.
Menurut JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 6.638.791.370,26. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK terhadap pembangunan WFC Kota Namlea tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas PUPR Kabupaten Buru. (S-32)
Tinggalkan Balasan