AMBON, Siwalimanews – Saksi Yulius Patandianan mengaku menjadi korban penipuan Tata Ibrahim dalam bisnis properti tahun 2018.

Hal ini disampaikan Yulius dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di BNI Ambon, Jumat (23/10).  “Saya sebagai korban,” katanya pada hakim.

Yulius mengaku, menanamkan modal senilai Rp 12,5 miliar dalam bisnis itu. Tata menjanjikannya mendapat keuntungan dua persen dari modal yang ditanamnya.

Ditanya apakah sudah pernah melihat lokasi atau lahan yang dijadikan tempat berbisnis, dia mengaku Tata tidak menunjukannya. “Saya tidak pernah diajak, cuma sampaikan alamatnya di sini,” ujarnya.

Yulius sendiri mengaku, punya dua rekening BNI. Dia beberapa kali menerima transfer balik dari penanaman modalnya.  Namun dia tidak mengetahui uang senilai Rp 1,5 miliar milik BNI Ambon. “Kalau itu saya tidak tahu pak,” ucapnya.

Baca Juga: BPKP Pastikan Audit Repo Bank Maluku Segera Rampung

Uang itu juga sudah disita saat dia diperiksa penyidik. Dia sendiri mengaku uangnya senilai Rp 1,108 miliar belum dikembalikan Tata Ibrahim.

Sementara Tata Ibrahim selalu membantah terlibat dalam korupsi dan tindak pidana perbankan pada BNI 46 Ambon bersama dengan Faradiba Yusuf.

Tata mengaku, menjadi korban dari Faradiba Yusuf. Berawal dari Faradiba mengajaknya berbisnis jual beli cengkeh. Dia pun tertarik karena  prosesnya cepat dan untungnya lumayan.

Tata juga mengaku, mentransfer uang Rp. 98,8 miliar ke Faradiba. Namun, Faradiba baru mengganti Rp. 80 miliar.  Tata Ibrahim juga mengaku tidak tahu menahu soal uang yang ditransfer Faradiba melalui BNI KCP Aru.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, M. Rudy Cs membeberkan peran Tata Ibrahim dalam membantu Faradiba Yusuf membobol uang nasabah di BNI Ambon.

Sidang dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim,  jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedang­kan terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.

Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Tata Ibrahim belum didampingi penasehat hukumnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum M. Rudy membeberkan sejumlah transaksi yang ada kaitannya dengan Tata.

Pada Oktober 2018, Tata Ibrahim mentransfer uang sejumlah Rp. 98,8 miliar ke Faradiba. Faradiba lalu kembali mentransfer uang kepada Tata sebesar Rp. 80 miliar.

Jaksa membeberkan ada transaksi mencurigakan sejumlah ratusan hingga milyaran rupiah ke rekening adik, ponakan hingga perusahaan keluarga Tata Ibrahim.

Transaksi itu terlihat dalam transaksi mencurigakan yang terjadi di BNI KCP Aru sebesar Rp. 29,65 milyar pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019. Dalam transaksi itu tercatat pengiriman uang ke rekening atas nama M. Alief Fiqry dan Abdul Karim Ghazali, sebanyak lima kali.

  1. Alief Fiqry adalah ponakan Tata Ibrahim. Pada rekening miliknya, uang sejumlah Rp. 5 miliar ditransfer pada 23 September hingga 2 Oktober 2019. Uang itu ditransfer lima kali, berturut-turut sebesar Rp. 1 miliar.

Sedangkan, Abdul Karim Ghazali adalah adik kandung Tata Ibrahim. Dia menerima transferan uang sebesar Rp. 4,6 miliar ke rekeningnya. Uang itu juga dikirim lima kali berturut-turut.

Selain itu, pada rekening perusahaan Tata Ibrahim bernama CV. Reihan, terdapat transaksi hingga Rp. 72,9 miliar. Perusahaan itu bergerak dalam bidang chaterine. (Cr-1)