AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejari Ambon memeriksa dua orang supir Toko Nurlia-Waya­me sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 2 miliar, Senin (16/9).

Mereka yang diperiksa adalah Mohtar dan Ayuba. Keduanya diperiksa pukul 10.00 hingga 14.00 WIT oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Wahyudi Kareba.

Dalam pemeriksaan berlang­sung empat jam itu, kedua saksi dicecar puluhan pertanyaan se­putar tugas keduanya mengantar ba­rang belanjaan dari Toko Nurlia ke rumah Kepsek, Sobo Makatita dan ke SMPN 8 Leihitu.

“Benar telah dilakukan peme­riksaan terhadap dua orang sak­si dalam kasus dugaan ko­rupsi dana BOS SMPN 8 Leihi­tu,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto saat dikonfirmasi war­tawan.

Selain kedua supir, penyidik ma­sih mengagendakan peme­riksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. “Masih akan dilaku­kan pemeriksaan saksi lainnya,” ujar Sunoto.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Kasus Satpol PP Ilegal akan Tuntas

Kadis Diperiksa

Kepala Dinas Pendidikan Kabu­paten Maluku Tengah, Askam Tuasikal sebelumnya diperiksa pe­nyi­dik sebagai saksi pada, Senin (5/8).

Selain Askam Tuasikal, dua anak­nya buahnya bernisial J.U dan O.N serta guru SMPN 8 Leihitu, SM juga turut diperiksa.

Mereka diperiksa pukul 10.00 hing­ga 16.00 WIT di ruang Pidsus Kejari Ambon. Dalam pemeriksaan itu, para saksi dicecar masing-ma­sing kurang lebih 16 pertanyaan oleh jaksa penyidik Wahyudi Kareba dan Vitalis. Teturan.

Askam bersama stafnya JU dipe­riksa oleh Kasi Pidsus Wahyudi Ka­re­­ba. Sedangkan guru SMPN 8 Lei­hi­tu, S.M dan satu lagi staf Askam, O.N diperiksa oleh jaksa Vitalis Te­turan.

“Jadi tadi ada pemeriksaan terha­dap empat saksi kasus dugaan ko­rupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Su­noto, kepada Siwalima.

Sebelumnya lima orang guru honorer SMPN 8 Leihitu diperiksa penyi­dik, Kamis (1/8) sebagai saksi. Me­reka yang diperiksa berinisial JU, SI, KS, AG dan RH. Lima guru honorer ini diperiksa jaksa penyidik, Hendrik Sikteubun dan Siti Darniati.

Dalam pemeriksaan yang berlang­sung, sejak pukul 10.00-13.00 WIT itu, mereka dicecar masing-masing sebanyak 23 pertanyaan, seputar in­sentif yang diterima selama meng­ajar di sekolah tersebut.

Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.­000 setiap bulan. Padahal dalam la­poran pertanggungjawaban dise­butkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan. (S-49)