AMBON, Siwalimanews – Sidang Lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017- 2019 hadirkan delapan saksi.

Delapan saksi yang dihadirkan JPU yakni, Hasni Saleh (BPKAD) Malteng, Nasmaun Tuasikal ( DPMD) Malteng dan enam saksi lainya yang merupakan kepala seksi pada Desa Haya yakni Uqbah Hayoto, Chalid Hatuluayo, Kadam Reza Saleh Wailissa, Maryam Yamanokuan, Samadin Samalehu dan Suud Samalehu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/7) dipimpin Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah.

keenam saksi yang adalah kepala seksi di Pemdes saat dicecar JPU Junita Sahetapy, bersama-sama para saksi mengaku, terjadi tindak pidana korupsi tersebut tanpa diketahui mereka, sebab segala sesuatu menyangkut pengelolaan DD/AD tak diberikan kepada seksi teknis, tetapi dikelola langsung oleh mantan kades dan mantan bendahara yang kini menjadi terdakwa.

“Benar bahwa kami adalah kepala seksi teknis di Haya, namun untuk diketahui secara menyeluruh pengelolaan keuangan desa tidak diberikan kepada kami para kepala seksi teknis. Pengelolaan keuangan secara menyeluruh disimpan dan dikelola oleh para terdakwa yakni MIT dan RL selaku bendahara negeri Haya serta HW yang merupakan mantan kepala desa,” ungkap para saksi.

Baca Juga: Maju Wabup, Rumarei Tawarkan Program Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(S-26)