Saksi Bantu KPK Ungkap Borok TPPU RL, Harus Bicara Terbuka
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (23/2), akan memeriksa sejumlah saksi, yang diduga mengetahui aliran dana tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Merespon langkah KPK ini, akademisi Hukum Universitas Darusalam, Rauf Pellu menyambut baik pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik KPK guna membuka secara terang-benderang kasus TPPU yang disangkakan kepada RL.
Dikatakan, pemeriksaan saksi merupakan salah satu upaya untuk mengetahui dari mana aliran dana yang mengakibatkan harta kekayaan RL menjadi bertambah, maka saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK harus lebih terbuka dan kooperatif.
“Untuk mengungkap kasus TPPU ini secara terang benderang, maka saksi-saksi yang diperiksa KPK harus lebih kooperatif menjelaskan keterlibatan RL kepada penyidik,” tegas Pellu.
Menurutnya, keterbukaan dari saksi yang diperika akan sangat membantu KPK dalam mengungkap aliran dana yang diterima RL, sehingga membantu penyidik dalam merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset RL Hingga ke Akarnya, Besok Periksa SaksiSebalikanya, jika saksi yang diperiksa tidak bersikap kooperatif dan terkesan berbelit-belit maka KPK dalam kewenangannya dapat menjerat saksi dengan pasal yang berkaitan dengan upaya menghambat penyidikan perkara korupsi.
Hal ini karena, KPK ketika memeriksa seorang saksi tentunya KPK telah mengantongi petunjuk awal sejauh mana keterlibatan saksi dalam kasus RL Artinya, tidak menutup kemungkinan saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Saksi harus membantu penyidik untuk mengungkap kasus TPPU ini sebagai bentuk peran serta dalam memberantas praktik korupsi di Maluku dan Kota Ambon, sebaliknya kalau tidak kooperatif maka saksi dapat dijerat dengan pasal penghalangan pengusutan tindak pidana korupsi,” cetus Pellu.
Bantu KPK
Sementara itu, praktisi hukum Roni Samloy menjelaskan dalam kapasitas sebagai warga negara, maka saksi-saksi yang diperiksa harus taat kepada hukum dengan bersikap kooperatif guna membantu KPK dalam mengungkap kasus TPPU RL.
“Siapa pun yang dipanggil harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang dia ketahui, agar kasus ini dapat dituntaskan, sebab sebagai saksi wajib hukumnya memberikan keterangan yang benar,” ujar Samloy.
Dijelaskan, KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh RL, tetapi untuk memastikan pasal yang disangkakan kepada tersangka maka KPK harus menggali keterangan dari saksi yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus TPPU RL.
Langkah ini dilakukan KPK dalam rangka mengungkap kasus TPPU ini hingga keakar-akarnya, sehingga tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan pelaku lain maka akan ditetapkan sebagai tersangka sebab tidak mungkin dalam perkara TPPU hanya tersangka tungga saja.
Saksi Harus Terbuka
Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa juga meminta saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Ketua DPRD Maluku, bersifat terbuka dan kooperatif dan terbuka dengan semua fakta yang terjadi.
“Memang saksi harus kooperatif dalam memberikan jawaban yang benar, karena untuk membuktikan adanya TPPU maka harus ada keterangan saksi yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Aipassa.
Aipassa menegaskan, jika saksi yang diperiksa terkesan tertutup maka secara hukum dapat disangkakan dengan pasal perintangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan dapat pula ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan RL.
Selain itu, keterbukaan dan kejujuran dari saksi-saksi akan sangat dibutuhkan oleh penyidik guna membuka terang benderang kasus yang terjadi, sehingga dapat menunjang asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan termasuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia berharap, KPK dapat menelusuri aliran dana yang diperoleh RL sebab elemen penting dari tindak pidana pencucian uang adalah dari mana aliran dana itu berasal sebab, jika sumber harta kekayaan didapatkan secara tidak sah maka sudah terbukti TPPU dilakukan oleh tersangka.
Periksa Saksi
Sebagaimana diberitakan, direncanakan besok, Kamis (23/2), lembaga anti rasuah itu akan memeriksa saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku di Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sejumlah kalangan menantang, penyidik KPK untuk mengusut aset milik mantan Ketua DPRD Maluku tuntas hingga akar-akarnya, guna mengungkap sumber aliran harta kekayaan mantan walikota dua periode ini.
Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan, pada prinsipnya TPPU merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.
Perbuatan ini patut diduga merupakan, tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah.
Wadjo menjelaskan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana sebelumnya yang menjerat RL yaitu, tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan pidana oleh hakim.
“Untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang, maka KPK wajib membuktikan dari mana sumber harta kekayaan RL itu berasal, sebab jika tidak maka dugaan TPPU itu tidak dapat dibuktikan secara hukum,” tegas Wadjo.
Dijelaskan, untuk membuktikan adanya TPPU maka KPK harus berani memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan harta kekayaan RL hingga ke akar-akarnya.
Langkah ini kata Wadjo dilakukan, guna menemukan adanya tersangka lain dalam tindak pidana pencucian uang, sebab tidak mungkin tindak pidana ini dilakukan oleh RL, sapaan akrabnya, seorang diri.
Menurutnya, KPK harus mengedepankan prinsip keadilan artinya siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai dengan aturan sehingga, ada efek jera sebab perbuatan yang dilakukan telah merugikan masyarakat secara luas.
Wadjo pun berharap KPK dapat proaktif untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk di daerah ini, karena sumber dana RL tidak ditelusuri secara tuntas.
Diminta Bongkar
Terpisah, Menurut Ketua Maluku Corruption Watch (MWC), Hamid Fakaubun mengatakan KPK harus membongkar TPPU RL hingga tuntas sebab dalam TPPU tidak mungkin ada tersangka tunggal.
“KPK harus membongkar kasus ini dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka dan menelusuri aliran rekening dari mana saja dan harus diperiksa. Jangan hanya menetapkan RL saja, tidak mungkin TPPU hanya tersangka tunggal,” ucap Fakaubun.
KPK kata Fakaubun harus konsisten untuk mengusut tuntas kasus TPPU RL dan tidak boleh diintervensi dari pihak manapun dengan tujuan untuk menghambat kasus yang menyeret mantan Walikota Ambon ini.
Menurutnya, sumber kekayaan RL baik uang maupun harta tidak bergerak lainnya wajib dibuka oleh KPK, persoalan harta kekayaan tersebut diperoleh secara legal atau tidak menjadi ranah dari pengadilan tindak pidana korupsi.
“Jadi semu hal diperiksa aset itu Pakah murni dari gaji RL atau dari pihak lain atau dari pihak ketiga yang karena lobi proyek diberikan jatah imbalannya diberikan tanah,” tegasnya.
Lanjutnya, Fakaubun berharap semua orang yang terlibat dalam kasus TPPU RL dapat dijerat dan diberikan sanksi hukum seperti RL, sebab penegakan hukum wajib untuk dibuka tanpa pandang bulu.
“Bicara hukum tidak hanya soal keadilan dan kemanfaatan tetapi harus soal kepastian maka semuanya harus dibuka,” cetusnya.
Usut TPPU
Sebagaimana diberitakan, KPK menduga uang yang dipakai untuk membeli aset tersebut, sumbernya tidak jelas, termasuk juga pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon.
Sumber Siwalima yang dekat dengan KPK mengaku beberapa saksi terkait dugaan TPPU RL.
Mereka yang nantinya diperiksa, ada kaitannya dengan sejumlah aset RL yang disamarkan atas nama orang lain.
“Dia disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu,” ujar dia Sabtu (18/2), sembari minta namanya tidak ditulis.
Ditanya siapa saja yang akan diperiksa, sumber itu minta nanti dicek saja hari Kamis (23/2), di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong.
“Sabar ya. Nanti boleh dicek hari Kamis ya,” pinta dia sambil mengakhiri pembicaraan.
Terpisah, salah satu pejabat di BPKP Perwakilan Maluku, membenarkan kantornya akan digunakan KPK. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu apa keperluan penggunaan kantornya.
“Betul, tapi saya tidak tahu dipake untuk kegiatan apa,” ujarnya di ujung terlepon genggam, Minggu (19/2), sambil minta namanya tidak dipublis.
Sementara itu, sumber Siwalima lain menyebutkan, KPK akan memeriksa beberapa saksi kunci di Ambon. “Ada penyamaran nama pemilik pada aset milik RL,” ujarnya,” Minggu (19/2) siang.
Lalu, aset apa saja yang disamarkan? “Ada dua aset yang kuat dugaan disamarkan, yaitu tanah di Desa Poka, dan satu unit mobil Toyota Fortuner,” ujarnya.
Tidak saja nama pembelinya disamarkan, jelas sumber tadi, namun kuat dugaan ada pemalsuan identitas diri pembeli dalam kasus ini.
“Banyak pihak terlibat. Bakal tambah ramai kasusnya,” tandas dia.
Vonis
Dalam perkara suap, RL divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2).
Vonis RL lebih ringan 3,6 tahun, dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara.
Kendati begitu, RL belum boleh bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Karenanya kpk langsung menetapkan rl sebagai tersangka tppu. “sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar ketua tim jpu kpk, di pengadilan negeri ambon, kamis (9/2).
Tiga hari setelah Grimaldy, KPK kembali memanggil Grenata Louhenapessy, untuk diperiksa dalam kasus yang sama, Jumat (17/2).
Grenata terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB.
Kendati begitu, Grenata enggan maladeni pertanyaan wartawan, terkait pemeriksaan dirinya kurun tujuh jam.
“Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak,” ujar dia sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung.
Tukang Bangunan
KPK juga memeriksa pekerja bangunan bernama Edi Haryono dalam kasus dugaan TPPU RL.
Edi yang diperiksa pada Rabu, (15/2) di Gedung KPK ini, diselisik soal kepemilikan rumah Richard di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Diduga rumah itu dibeli RL dari hasil tindak pidana korupsi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset Tersangka RL berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jaktim,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2) lalu.
Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Edi Haryono, yakni Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto dan Vehicle Logistic division PT Toyota Astra Motor Martamba Sitorus mangkir dari panggilan.
“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera disampaikan pada para saksi dimaksud,” kata Ali. (S-20)
Tinggalkan Balasan