Saat Kampanye, Tiga Kepala Daerah Wajib Cuti
AMBON, Siwalimanews – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almunadzir Sangadji mengatakan, tiga kepala daerah aktif di Maluku wajib mengajukan cuti saat kampanye.
Tiga kepala daerah yaitu, Bupati Maluku Barat Daya Benjamin Thomas Noach, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas dan Bupati Buru Selatan Safitri Malik.
Menurut Sangadji, Provinsi Maluku terdapat empat kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 yakni MBD, SBT, Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan aturan, kata Sangadji ketiga bupati tersebut tidak akan mundur dari jabatannya walaupun maju dalam kontestasi Pilkada baik kabupaten maupun provinsi.
“Sesuai aturan memang ketiga kepala daerah ini tidak harus mundur, tapi hanya cuti saat kampanye saja. Sedangkan untuk Bupati Aru karena tidak lagi maju dalam pilkada maka tidak perlu mundur,” ujar Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/9)
Baca Juga: Data Pemilih Bermasalah, KPU Janji PerbaikiSangadji mengungkapkan, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September hingga berakhir pada 24 November 2024 mendatang.
Dengan demikian, lanjut Sangadji, sebelum tanggal 25 September mendatang, ketiga kepala daerah aktif ini sudah harus mengajukan cuti kampanye ke Mendagri melalui Gubernur Maluku dan tembusannya disampaikan kepada KPU baik provinsi maupun kabupaten masing-masing.
“Nanti soal teknisnya kita akan sampaikan saat penetapan calon 22 September mendatang,” pungkasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan